Polres Metro Jakarta Pusat menangkap eksekutor begal yang menewaskan pegawai Basarnas, Mita (22). Polisi mengungkapkan bahwa pelaku berinisial T ini melakukan aksi begal di bawah pengaruh narkoba.
"Sesuai prediksi, pelaku dalam pengaruh narkoba/sabu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Hengki mengatakan pelaku kejahatan memang erat dengan narkoba. Menurutnya, pelaku kejahatan kerap mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksinya untuk menghilangkan rasa takut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kejahatan kekerasan yang di bawah pengaruh narkoba, mengakibatkan hilang rasa takut, hilang empati, semangat berlebihan. Sehingga sangat berbahaya sekali," jelas Hengki.
"Sehingga narkoba sangat erat dengan kejahatan di lapangan," ucapnya.
Pengaruh narkoba dinilainya dapat meningkatkan agresivitas pelaku dalam melakukan kejahatan. Di bawah pengaruh narkoba, pelaku kejahatan tidak segan-segan untuk melukai korbannya.
"Karena efek kecanduannya, sehingga membutuhkan penggunaan yang terus-menerus dan dapat menimbulkan masalah psikis seperti gangguan kecemasan, paranoid, tidak bisa membedakan kenyataan dan imajinasi sehingga sering berlaku kasar dan agresif," bebernya.
Polres Metro Jakarta Pusat akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan DPO berinisial T ini pada Selasa (16/11) besok.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
3 Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku berinisial T ini merupakan pelaku utama dari kasus tersebut. Pelaku T merupakan eksekutor yang membacok korban hingga tewas.
"Pelaku inisial T ini dia yang membacok. Sekarang masih DPO dan kita lakukan pengejaran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11).
Menurut Yusri, pelaku T bukan kali ini saja terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Tercatat pelaku tersebut memiliki laporan polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus serupa.
Polisi juga mengimbau T untuk segera menyerahkan diri saat itu. Tiga pelaku lainnya telah ditangkap, yakni RP, MG, dan MR. Ketiganya ditangkap mulai di daerah Jakarta Timur hingga Bogor.
Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra Kartika.
Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).