Menaker Paparkan 9 Indikator Utama Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 22:33 WIB
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut positif hasil pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Tahun 2020. Dibandingkan tahun 2019, IPK menunjukkan adanya peningkatan.

Adapun peningkatan tren positif IPK tergambar dari kondisi keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan secara komposit yang mencakup sembilan indikator utama pembangunan ketenagakerjaan.

"Indikator ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan telah diintegrasikan dengan komponen SDGs (Sustainable Development Goals) di bidang ketenagakerjaan, khususnya pada agenda pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (15/13/2021).

Hal ini ia sampaikan dalam Raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021). Lebih lanjut Ida mengatakan SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan.

Dengan mengintegrasikan SDGs ke dalam IPK, kata Ida, maka hasil pengukuran IPK dapat digunakan untuk pencapaian SDGs. Adapun sembilan indikator utama IPK tersebut yakni pertama, perencanaan tenaga kerja tahun 2019 sebesar 8,17 persen, dan meningkat pada tahun 2020 menjadi 8,63 persen. Kedua, penduduk dan tenaga kerja pada 2019 sebesar 6,29 persen naik menjadi 6,68 persen.

Ketiga, kesempatan kerja dari 10 persen di tahun 2019 menjadi 10,3 persen di tahun 2020. Keempat, IPK pelatihan dan kompetensi kerja di tahun 2019 sebesar 8,1 persen meningkat jadi 10,26 persen. Kelima, produktivitas tenaga kerja naik dari 4,33 persen menjadi 5,08 persen. Keenam, hubungan industrial tahun 2019 sebesar 3,52 persen naik menjadi 3,63 persen.

Ketujuh, kondisi lingkungan kerja sebesar 3,34 persen di tahun 2019 naik menjadi 5,24 persen di tahun 2020. Terakhir, pengupahan dan kesejahteraan pekerja tahun 2019 sebesar 8,88 persen, turun menjadi 8,59 persen dan IPK jaminan sosial tenaga kerja sebesar 8,44 persen di tahun 2019 menjadi 9,51 persen di tahun 2020.

"Tujuan pembangunan ketenagakerjaan berdasarkan UU 13 Tahun 2003 adalah memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," katanya.

Adapun pengukuran IPK ini juga memiliki lima tujuan. Pertama untuk mengetahui hasil pembangunan ketenagakerjaan, secara keseluruhan maupun program di setiap daerah. Kedua, untuk menyusun peta pembangunan ketenagakerjaan.

Ketiga, sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan. Keempat, sebagai dasar pembinaan pembangunan ketenagakerjaan di daerah. Kelima, sebagai dasar pengusulan program pembangunan ketenagakerjaan.




(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork