Basarnas Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Tewaskan Pegawainya

Basarnas Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Tewaskan Pegawainya

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 09:50 WIB
Polisi merilis penangkapan pelaku begal yang menewaskan pegawai Basarnas di Kemayoran, Jakpus
Polisi merilis penangkapan pelaku begal yang menewaskan pegawai Basarnas di Kemayoran, Jakpus (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang menewaskan pegawai Basarnas, Mita Nurkhasanah (22), di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pihak Basarnas pun mengapresiasi kinerja polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

"Basarnas mengapresiasi kinerja polisi yang telah berhasil menangkap 3 orang pelaku begal yang menewaskan karyawan Basarnas," kata Koordinator Substansi Humas Basarnas, Anjar Sulistiyono, dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Anjar mengatakan sejak awal pihaknya memang telah mempercayakan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Namun ia meminta agar kasus itu tidak berhenti dalam penangkapan tiga pelaku saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anjar berharap polisi bisa segera menangkap seorang pelaku lain yang kini masih buron.

"Kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian dan kita berharap polisi bisa menangkap satu orang lagi yang menjadi buronan dan mengungkap motif kasus pembegalan ini," terang Anjar.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Anjar mengatakan, pihaknya pun berharap para pelaku dihukum secara adil sesuai dengan tindakannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Menghukum para pelaku sesuai peraturan yang berlaku," ujar Anjar.

1 Pelaku Masih Jadi Buron

Polisi telah menangkap tiga pelaku begal yang menewaskan seorang pegawai Basarnas berinisial MN (22) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun seorang pelaku berinisial T masih berstatus buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku berinisial T ini merupakan pelaku utama dari kasus tersebut. Pelaku T berperan membacok korban hingga meninggal dunia di lokasi.

"Pelaku inisial T ini dia yang membacok. Sekarang masih DPO dan kita lakukan pengejaran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menurut Yusri, pelaku T bukan kali ini saja terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Tercatat pelaku tersebut memiliki laporan polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Timur dengan kasus serupa.

Yusri memastikan identitas pelaku T kini telah dikantongi petugas. Dia pun meminta pelaku kooperatif dan segera menyerahkan diri.

"Kita ultimatum saudara T alias AD yang membacok ini agar secepatnya menyerahkan diri," tegas Yusri.

Tiga pelaku yang ditangkap polisi berinisial RP, MG, dan MR. Ketiganya ditangkap mulai di daerah Jakarta Timur hingga Bogor.

Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra Kartika.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads