Isu Kapal Asing Bayar untuk Bebas Bikin Laksamana Yudo Ngegas

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 21:03 WIB
Jakarta -

TNI Angkatan Laut (AL) diterpa isu miring. Media internasional, Reuters, memuat artikel berita soal pengakuan kapal asing yang ditahan oleh otoritas Indonesia, kemudian dibebaskan usai membayar sekitar US$ 300.000 atau sekitar Rp 4,2 miliar.

Disebutkan pembayaran itu dilakukan oleh pemilik kapal asing kepada perwira angkatan laut Indonesia. Disebutkan juga pembayaran dilakukan secara tunai dan melalui transfer bank kepada sebuah perantara. yang mengaku mewakili TNI AL.

Menurut 2 pemilik kapal asing, sekitar 30 kapal termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, telah ditahan oleh angkatan laut Indonesia dalam tiga bulan terakhir. Sebagian besar kapal yang ditahan, dilaporkan telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran US$ 250.000 hingga US$300.000.

Mereka yang ditahan memilih membayar dibanding potensi kehilangan pendapatan dari kapal yang membawa muatan seperti minyak atau biji-bijian itu bila disita berbulan-bulan. Reuters tidak dapat mengkonfirmasi terkait identitas perwira TNI yang disebut menerima bayaran itu.

Reuters melaporkan pembayaran itu diberitakan pertama kali oleh sebuah web industri bernama Lloyd's List Intelligence.

KSAL Tantang Isu Miring Dibuktikan

Yudo menuturkan isu seperti itu kerap menimpa TNI AL saat menegakkan hukum terhadap para pelanggar di wilayah perairan Indonesia. Yudo menyebut kapal-kapal asing parkir seenaknya di perairan Indonesia.

"Ini saya kira kasus yang sering diisukan seperti itu, padahal ini adalah wujud penegakan kedaulatan, penegakan hukum di wilayah perairan kita," jawab Yudo setelah menjadi inspektur upacara HUT Korps Marinir ke-76 di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

"Yang jelas itu, kapal asing yang menggunakan perairan kita untuk parkir. Padahal mereka ini kan sebenarnya mengantre ke Pelabuhan Singapura, nganter di Singapura," sambung Yudo.

Yudo menuturkan TNI AL selalu mengusir kapal-kapal asing yang parkir ilegal di perairan Indonesia. Yudo pun memastikan, saat kapal asing diproses hukum, prosedur hukum berjalan sesuai aturan.

"Berkali-kali kita usir kalau yang melaksanakan kegiatan ilegal, pasti kita laksanakan diproses hukum secara ketentuan hukum yang berlaku," sambung dia.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono meninjau kesiapan tambahan bed ICU dan HCU untuk pasien COVID-19, di RSAL Dr Ramelan Surabaya. Total ada 70 bed tambahan. (Esti Widiyana/detikcom)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork