Isu Kapal Asing Bayar untuk Bebas Bikin Laksamana Yudo Ngegas

Isu Kapal Asing Bayar untuk Bebas Bikin Laksamana Yudo Ngegas

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 21:03 WIB
Jakarta -

TNI Angkatan Laut (AL) diterpa isu miring. Media internasional, Reuters, memuat artikel berita soal pengakuan kapal asing yang ditahan oleh otoritas Indonesia, kemudian dibebaskan usai membayar sekitar US$ 300.000 atau sekitar Rp 4,2 miliar.

Disebutkan pembayaran itu dilakukan oleh pemilik kapal asing kepada perwira angkatan laut Indonesia. Disebutkan juga pembayaran dilakukan secara tunai dan melalui transfer bank kepada sebuah perantara. yang mengaku mewakili TNI AL.

Menurut 2 pemilik kapal asing, sekitar 30 kapal termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, telah ditahan oleh angkatan laut Indonesia dalam tiga bulan terakhir. Sebagian besar kapal yang ditahan, dilaporkan telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran US$ 250.000 hingga US$300.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang ditahan memilih membayar dibanding potensi kehilangan pendapatan dari kapal yang membawa muatan seperti minyak atau biji-bijian itu bila disita berbulan-bulan. Reuters tidak dapat mengkonfirmasi terkait identitas perwira TNI yang disebut menerima bayaran itu.

Reuters melaporkan pembayaran itu diberitakan pertama kali oleh sebuah web industri bernama Lloyd's List Intelligence.

ADVERTISEMENT

KSAL Tantang Isu Miring Dibuktikan

Yudo menuturkan isu seperti itu kerap menimpa TNI AL saat menegakkan hukum terhadap para pelanggar di wilayah perairan Indonesia. Yudo menyebut kapal-kapal asing parkir seenaknya di perairan Indonesia.

"Ini saya kira kasus yang sering diisukan seperti itu, padahal ini adalah wujud penegakan kedaulatan, penegakan hukum di wilayah perairan kita," jawab Yudo setelah menjadi inspektur upacara HUT Korps Marinir ke-76 di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

"Yang jelas itu, kapal asing yang menggunakan perairan kita untuk parkir. Padahal mereka ini kan sebenarnya mengantre ke Pelabuhan Singapura, nganter di Singapura," sambung Yudo.

Yudo menuturkan TNI AL selalu mengusir kapal-kapal asing yang parkir ilegal di perairan Indonesia. Yudo pun memastikan, saat kapal asing diproses hukum, prosedur hukum berjalan sesuai aturan.

"Berkali-kali kita usir kalau yang melaksanakan kegiatan ilegal, pasti kita laksanakan diproses hukum secara ketentuan hukum yang berlaku," sambung dia.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono meninjau kesiapan tambahan bed ICU dan HCU untuk pasien COVID-19, di RSAL Dr Ramelan Surabaya. Total ada 70 bed tambahan.Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono meninjau kesiapan tambahan bed ICU dan HCU untuk pasien COVID-19, di RSAL Dr Ramelan Surabaya. Total ada 70 bed tambahan. (Esti Widiyana/detikcom)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Yudo lalu menantang pihak yang menuding TNI AL membuktikan isu miring yang diembuskan itu. Menurutnya, kabar tersebut tak jelas karena hanya berdasarkan pengakuan.

"Kalau ada isu-isu seperti itu, ya silakan buktikan. Siapa yang dikasih itu. Jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas. Tentunya kalau perwira TNI AL akan jelas pangkatnya apa, siapa namanya dan di mana dinasnya. Dan tentunya jelas," tegas Yudo.

"Yang jelas kita ke dalam juga evaluasi, juga konsolidasi, tidak hanya percaya begitu saja. Tetapi di dalam pun kita juga evaluasi, kita cek kebenaran itu," sambung dia.

Yudo menegaskan adanya isu-isu negatif soal TNI AL tak mengendurkan kegiatan penegakan hukum di wilayah teritorial Indonesia.

"Tapi bahwa penegakan kedaulatan dan penegakan hukum adalah TNI AL sehingga kalau ada isu-isu seperti itu ya silakan. Tapi kita tetap, kita tidak akan pernah berhenti untuk itu. Apalagi ini sangat merugikan perairan Indonesia," imbuhnya.

TKP Kapal Asing Perairan Bintan, Koarmada I Buka Suara

Menanggapi berita ini, Kepala Dinas Penerangan Koarmada I TNI AL Letkol Laut (P) La Ode M. Holib angkat bicara. Dia tegas membantah.

"Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang US$ 250.000-300.000 untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," ujar Holib lewat keterangannya, Minggu (15/11/2021).

Menurut Holib, ini merupakan tuduhan serius dan berdampak pada pencemaran institusi TNI AL. Holib menyayangkan informasi tersebut beredar cepat tanpa memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi pihak TNI AL untuk mengklarifikasi.

Meski begitu, Holib membenarkan ada sejumlah kapal asing yang ditahan. Penahanan dilakukan karena kapal-kapal asing tersebut melanggar hukum perairan territorial Indonesia khususnya perairan Kepulauan Riau.

"Beberapa kapal tersebut berperilaku tidak sewajarnya dalam melaksanakan pelayaran antara lain melakukan lego jangkar tanpa izin dari otoritas pelabuhan di perairan teritorial Indonesia, yang bukan area lego jangkar yang ditentukan oleh pemerintah," ucap Holib.

KRI John Lie-358 menangkap kapal tanker MT Strovolos karena melanggar wilayah teritorial di perairan Kepri. Tanker itu juga buronan Kamboja. (dok Koarmada I)KRI John Lie-358 menangkap kapal tanker MT Strovolos karena melanggar wilayah teritorial di perairan Kepri. Tanker itu juga buronan Kamboja. (dok Koarmada I)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Berhenti atau mengapung dalam waktu yang tidak wajar yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pelayaran, berlayar tidak mengibarkan bendera sebagai identitas kapal, deviasi atau menyimpang dari track pelayaran tidak sesuai dengan rute," sambung Holib.

Holib menegaskan kembali pihaknya tak pernah menerima uang dari kapal-kapal yang ditahan. Dia menduga para pemilik kapal membayar untuk kebutuhan servis kepada sejumlah agen.

"Sedangkan terkait pemilik kapal yang membayar sejumlah uang antara US$ 250.000-300.000 seperti yang disampaikan, TNI AL tidak pernah menerima uang itu," terang Holib.

"Namun kemungkinan pemilik-pemilik kapal mengeluarkan sejumlah uang kepada agen yang mereka tunjuk untuk keperluan atau kebutuhan servis antara lain untuk pengurusan surat/administrasi lego jangkar, port clearance, biaya pandu, sewa sekoci, logistik kapal (BBM), serta kebutuhan hidup awak kapal selama proses hukum yang dibayarkan agen kepada pihak ketiga yang menyediakan jasa pelayanan, bukan kepada TNI AL," lanjutnya.

Koarmada I Pastikan Tak Ada 'Markus'

Holib mengatakan TNI AL tidak tidak pernah menunjuk mediator atau agen perantara atau makelar untuk menyelesaikan perkara. Holib menyebut tindakan TNI AL sudah seusai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan di Pangkalan TNI AL, tidak dilakukan penahanan terhadap awak kapal termasuk nakhoda atau kapten kapal," jelas dia.

"Pada saat proses hukum seluruh awak kapal tetap berada di atas kapalnya, kecuali dalam rangka pemeriksaan di pangkalan untuk dimintai keterangan dan setelah selesai dikembalikan ke kapal," lanjut dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Otoritas Maritim Liberia Beri Arahan pada Kapalnya yang Lewat Bintan

Otoritas Maritim Liberia mengeluarkan maklumat berisi panduan berlayar di Perairan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), untuk semua pemilik, operator dan komandan kapal berbendera Liberia agar terhindar dari penahanan oleh TNI AL. Dokumen Marine Advisory itu dibagikan oleh Dinas Penerangan Komando Armada (Dispen Koarmada) I TNI AL kepada wartawan.

"Hal ini sebagai bentuk dukungan dari Otoritas Maritim Liberia terhadap penegakan kedaulatan dan hukum yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut," kata Panglima Koarmada I, Laksda TNI Arsyad Abdullah menanggapi terbitnya Marine Advisory oleh Otoritas Maritim Liberia, seperti dikutip detikcom dari keterangan tertulis Dispen Koarmada I, Senin (15/11/2021).

"Serta kepedulian terhadap semua pemilik kapal, operator dan nakhoda kapal khususnya yang berbendera Liberia," lanjut Arsyad.

Arsyad menilai Indonesia dirugikan dengan kegiatan lego jangkar (berlabuh dengan menggunakan jangkar di laut) kapal-kapal asing di wilayah perairan yang masuk teritorial Indonesia. Dia menyebut Indonesia hanya mendapat sampahnya dari kegiatan lego jangkar ilegal kapal asing.

"Bagaimana mungkin kapal-kapal yang antri memasuki pelabuhan Singapura melakukan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia. Secara ekonomi Indonesia dirugikan. dengan kata lain, Singapura mendapatkan manfaat secara ekonomi, Indonesia dapat sampahnya," ungkap Arsyad.

KRI Koarmada I menangkap kapal kargo yang lego jangkar tanpa izin di perairan Bintan, KepriKRI Koarmada I menangkap kapal kargo yang lego jangkar tanpa izin di perairan Bintan, Kepri (Dok. Koarmada I)

Berikut isi panduan Otoritas Maritim Liberia:

Maklumat ini diterbitkan, menyusul peningkatan penahanan kapal-kapal oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) baru-baru ini, di perairan Pulau Bintan dan sekitar Kepulauan Riau (Indonesia) karena berlabuh atau mengapung secara ilegal, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang setempat.

Lihat di bawah peta Pulau Bintan, yang merupakan tempat populer untuk berlabuh dan tempat kapal menunggu pesanan, dll karena dekat dengan jalur pelayaran, dan dipercaya sebagai OPL Singapore. Namun, perairan ini adalah
dalam wilayah perairan Indonesia.

Pemilik Kapal, Operator dan Nakhoda berpendapat bahwa alasan penahanan adalah:
1. Kesalahpahaman tentang di mana perairan teritorial Indonesia secara hukum dimulai dan berakhir; dan
2. Kondisi/persyaratan hukum setempat.

Harap diperhatikan bahwa ketika sebuah kapal berada di perairan teritorial Indonesia, kapal itu harus cleared oleh pemerintah setempat. Sebuah kapal tidak akan memerlukan izin terlebih dahulu di perairan teritorial Indonesia jika:
itu mendapat manfaat dari hak lintas damai sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Perserikatan Bangsa-Bangsa
Laut (UNCLOS).

Jika tidak, Pasal 18 UNCLOS menegaskan bahwa 'Namun, perlintasan termasuk berhenti dan berlabuh hanya terjadi apabila ada kejadian semacam insiden
terkait dengan navigasi biasa atau dianggap perlu karena force majeure atau marabahaya,
tujuannya untuk memberikan bantuan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.'

TNI AL diketahui menahan kapal bahkan melakukan kegiatan transshipment (termasuk kapal peluncur yang membawa perbekalan atau awak) dan mengkategorikan kegiatan tersebut sebagai pelanggaran Hukum Republik Indonesia No. 17/2008 tentang Pelayaran. Pergantian kru dan operasi kargo di perairan Indonesia hanya diperbolehkan untuk perusahaan pelayaran Indonesia dengan kapal berbendera Indonesia yang diawaki oleh kru Indonesia.

Pelepasan dan Tantangan Kapal

Proses pelepasan kapal bisa menjadi proses yang sulit dan panjang di Indonesia. Biasanya ada penyidikan oleh TNI Angkatan Laut, dilanjutkan dengan penuntutan, dan dijatuhkan putusan akhir dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.

Rekomendasi

Direkomendasikan bahwa sebelum kapal berlabuh atau berlayar di perairan teritorial Indonesia, agen lokal harus ditunjuk dan mendapat izin dari pemerintah setempat. Selanjutnya, dapatkan informasi tentang tempat berlabuh yang ditunjuk dari agen lokal agar Nakhoda kapal meninjau dan merencanakan posisi mereka demikian.

Halaman 2 dari 4
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads