Maskur Husain: Lili Pintauli Bocorkan Suap Jual Beli Jabatan Tanjungbalai

Maskur Husain: Lili Pintauli Bocorkan Suap Jual Beli Jabatan Tanjungbalai

Zunita Putri - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 20:09 WIB
Maskur Husain saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakpus
Maskur Husain saat sidang (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli membocorkan perkara jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Maskur Husain mengatakan bocornya perkara tersebut dari AKP Robin.

Awalnya, jaksa KPK bertanya ke Maskur Husain terkait kasus Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Maskur mengaku tidak tahu sama sekali. Dia mengaku tahu informasi itu dari mantan penyidik KPK AKP Robin.

Maskur juga mengatakan bahwa kasus jual-beli jabatan itu bocor setelah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menghubungi M Syahrial sebagai pihak yang beperkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahu dari terdakwa terus selain itu saya dengar langsung cerita dari Robin, bahwa ada seseorang hubungi, Komisioner KPK bernama Lili Pintauli bahwasanya infokan ke M Syahrial perkaranya sudah ada di mejanya. Itu cerita Robin ke saya," kata Maskur dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (15/11/2021).

"Yang jelas saya dengar kabar tersebut dari Saudara terdakwa (Robin) menceritakan bahwa semula perkara itu dibocorkan langsung oleh Lili Pintauli ke Syahrial, lalu Syahrial ceritakan itu ke Robin, lalu terdakwa Robin bertanya menceritakan lagi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Maskur menyebut saat itu, Lili meminta Syahrial menghubungi pengacara rekan Lili. Namun, Syahrial tetap menggunakan Maskur Husain.

"Bahwa (Syahrial) disuruh hubungi namanya Arief Aceh pengacara yang dikenal Bu Lili Pintauli, lalu Pak Robin sampaikan kira-kira nanti kita kena masalah apa nggak, saya jawab ke terdakwa kalau kita tangani perkara sesuai hukum acara kenapa harus takut, inikan perkaranya belum naik," katanya.

Sebelumnya, M Syahrial juga pernah bersaksi dalam sidang AKP Robin dan Maskru Husain. Syahrial mengaku pernah berhubungan dengan Lili. Saat itu Lili juga disebut memberi saran ke Syahrial terkait perkara jual-beli jabatan itu.

"Ada Lili kasih saran terkait masalah hukum Saudara?" tanya jaksa KPK saat itu.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Malam hari saya putuskan antara Pak Robin atau Bu Lili, saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, pengacara," kata Syahrial.

"Saya hubungi, sudah masuk akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh?', kata Bang Robin 'Itu pemain, terserah apa mau milih saya atau Arif Aceh'. Akhirnya saya putuskan ke Pak Robin," imbuh Syahrial.

"Di BAP 37, Arief pengacara yang pemain di KPK, lalu saya disuruh milih apakah Robin atau Arief Aceh lalu saya pilih Arief Aceh," ucap jaksa yang kemudian diamini Syahrial.

Vonis Etik Lili Pintauli

Berkaitan dengan hal itu Lili Pintauli sudah diadili secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

Halaman 3 dari 2
(zap/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads