Eks Ajudan Beberkan Pertemuan Azis Syamsuddin dengan AKP Robin

Eks Ajudan Beberkan Pertemuan Azis Syamsuddin dengan AKP Robin

Zunita Putri - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 16:12 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).
Azis Syamsuddin (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan ajudan Azis Syamsuddin, Dedi Yulianto, mengungkapkan pertemuan Azis Syamsuddin dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di rumah dinas Azis, Jakarta Selatan. Dedi menyebut keduanya kerap bertemu dan membahas sesuatu hal.

Hal itu disampaikan Dedi Yulianto dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dedi sejatinya menjadi saksi sidang Robin hari ini, namun dia berhalangan hadir, oleh karena itu jaksa KPK membacakan BAP Dedi dalam sidang.

Berikut ini BAP Dedi yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (1/11/2021):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya pernah melihat beberapa kali Saudara Robin Pattuju di rumah Azis Syamsuddin. Seingat saya, kronologinya sebagai berikut:

1. Pada awal tahun 2020 sekitar sore hari Saudara Agus supriadi datang bersama Robin Pattuju datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Saat itu saya sedang bertugas mendampingi Saudara Azis Syamsuddin, sesampainya di rumah dinas, saya melihat Agus Supriadi dan Robin sudah duduk di gazebo rumah dinas. Setelah di mobil pak Azis masuk ke dalam rumah, dan saya menghampiri saudara Agus Supriadi yang sudah saya kenal sebelumnya, saat itu saya belum kenal Robin Pattuju. Setelah magrib, saya melihat kedua tamu tersebut ditemui saudara Azis Syamsuddin, saya nggak tahu apa yang dibicarakan oleh mereka.

ADVERTISEMENT

2. Saya pernah melihat Saudara Robin datang sendiri ke rumah dinas Azis, Robin ditemui Azis sendiri di joglo depan rumah dinas.

Kemudian, dalam sidang ini, jaksa juga membacakan BAP Dedi yang menyebut dia tidak mengenal Walkot Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial. Padahal, dalam sidang sebelumnya Robin mengaku dikenalkan ke Syahrial oleh Dedi.

"Bahwa saya tidak mengenali M Syahrial atau Walkot Tanjungbalai ataupun foto seseorang yang ditunjukkan oleh penyidik kepada saya. Saya tidak memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan," kata Dedi dalam BAP.

Lebih lanjut, dalam BAP Dedi juga terungkap bahwa setiap orang yang bertemu dengan Azis harus membuat janji dulu. Menurut Dedi, tidak sembarang orang bisa menemui Azis yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR RI.

"Dapat saya jelaskan terdapat SOP untuk bertemu Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, sepengetahuan saya tidak semua orang dapat bertemu Saudara Azis. Untuk bertemu beliau, harus sepengetahuan beliau dan mendapat izin dari beliau, atau sudah ada janji dengan beliau. Saya sebagai ajudan harus menanyakan kepada beliau untuk menanyakan beliau apakah berkenan bertemu, apabila beliau tidak berkenan, maka tidak bisa bertemu beliau karena sesuai tugas beliau, tidak semua orang dapat bertemu dengan beliau," ucap jaksa membacakan BAP Dedi.

AKP Robin, yang duduk sebagai terdakwa, tetap mengaku Dedi yang mengenalkannya kepada M Syahrial. Dia membantah keterangan Dedi.

"Pertama, Saudara Dedi Yulianto yang kenalkan saya dengan M Syahrial. Kedua, komunikasi dengan Dedi lebih dari 3 kali," kata Robin.

Azis Ngaku Terbuka Terima Tamu

Dalam sidang sebelumnya, Azis mengaku dia orang yang ramah dan terbuka menerima tamu. Dia juga mengaku senang membantu orang kesusahan.

"Nggak kalau saya Yang Mulia. Kebetulan, karakter yang ada di saya. Setiap tamu pasti saya terima, itu karakter saya. Makanya orang selalu menganggap saya ini orang terlalu baik. Tapi dengan terlalu baik inilah, saya apes. Memang karakter saya begitu, tidak ada orang yang datang ke rumah saya yang tidak saya terima. Minimal saya minum Aqua, teh, atau kopi," ucap Azis saat bersaksi, Senin (25/10).

Dalam sidang ini, AKP Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Dia didakwa menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam dakwaan, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke Robin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads