Kapolda Riau Temukan Illegal Logging di Hutan Lindung: Rusak Alam!

Kapolda Riau Temukan Illegal Logging di Hutan Lindung: Rusak Alam!

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 19:24 WIB
Kapolda Riau menemukan hutan lindung yang dirusak praktik penebangan liar (illegal logging). Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan. (Raja Adil/detikcom)
Kapolda Riau menemukan hutan lindung yang dirusak praktik penebangan liar (illegal logging). Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan. (Raja Adil/detikcom)

Khusus di Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut pakai perahu lewat perairan di sekitar kawasan hutan.

Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kayu ini dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Bisa dilihat tadi banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan," kata Kapolda.

Kondisi di Kerumutan

Dari Giam Siak Kecil, tim patroli udara pun bergeser ke kawasan hutan di Kerumutan. Lokasi yang disebut-sebut kerap terjadi perambahan hutan lindung di kawasan SM Kerumutan.

ADVERTISEMENT
Kapolda Riau menemukan hutan lindung yang dirusak praktik penebangan liar (illegal logging). Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan. (Raja Adil/detikcom)Foto: Raja Adil/detikcom

Tak berbeda dengan di Giam Siak Kecil, hutan di Kerumutan juga dirambah para penjarah. Terlihat jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.

"Habis sudah ini, sepertinya mereka siap panen. Ini yang kita prihatinkan bagaimana ini tidak terjadi lagi, bukan hanya menindak tapi juga upaya pencegahan," katanya.

Tak Henti Berantas Mafia Perambahan Hutan

Dalam catatan Ditreskrimsus Polda Riau, selama 2021 telah diungkap 29 kasus illegal logging. Sebanyak 41 orang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan.

Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang. Kapolda memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat.

"Ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius," katanya.


(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads