Polisi Bongkar Prostitusi Online di Samarinda, 15 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Samarinda, 15 Orang Ditangkap

Suriyatman, Muhammad Budi Kurniawan - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 19:10 WIB
Rilis kasus prostitusi online di Samarinda
Rilis kasus prostitusi online di Samarinda. (Suriyatman/detikcom)
Samarinda -

Sebanyak 15 muda-mudi terduga pelaku prostitusi online diciduk Tim Satgas Polisi Cyber Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari 15 pelaku, 2 orang di antaranya diketahui sebagai muncikari yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Semua pelaku kita amankan saat patroli di beberapa hotel di Samarinda," jelas Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Gulo menerangkan ke-15 terduga pelaku terdiri dari 7 wanita dan 8 pria yang rata-rata berusia 20-25 tahun. Saat proses pencidukan, polisi sebelumnya menyamar sebagai pelanggan dan menjebak pelaku prostitusi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum patroli, kita memantau aplikasi-aplikasi yang biasa digunakan untuk open BO (booking online). Di mana kita melakukan negosiasi terhadap pelaku prostitusi online dan saat mereka mengiyakan tim kita langsung meluncur ke hotel yang telah disepakati," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, dua muncikari berinisial MA (18) dan MAW (25) mengaku tarif yang dipakai untuk menjajakan wanitanya bervariasi,. Tarif itu mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk sekali kencan.

ADVERTISEMENT

"Jadi merekalah yang menawarkan korban ini kepada tamu dengan harga bervariasi mulai harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu untuk sekali kencan, sedangkan 6 laki-laki berperan sebagai penjaga keamanan," ucap Gulo.

Selain 15 pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 8 HP dengan merek berbeda-beda, 15 bungkus kondom, 45 kartu perdana, 10 lembar pecahan uang Rp 50 ribu, 5 lembar pecahan Rp 100 ribu, serta 1 buah tas.

"Jadi para pelaku ini cenderung sangat sering mengganti kartu dengan tujuan tertentu. Handphone yang kita amankan ini diketahui digunakan pelaku untuk melakukan komunikasi dan transaksi," bebernya.

"Para terduga pelaku ini kebanyakan berasal dari luar kota, namun ada juga sebagian yang memang warga Kota Samarinda. Mereka biasanya berpindah kota untuk mencari pelanggannya," sambung AKP Gulo.

Kini, dua terduga pelaku muncikari, yakni MA dan MAW, dikenai UU 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, sedangkan 13 orang lainnya akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Samarinda untuk diberi pembinaan.

"Ini kita sedang koordinasi ke Dinas Sosial untuk pembinaan terhadap para perempuan-perempuan yang terlibat dalam hal ini. Kita sudah dapat lampu hijau dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Dinas Sosial," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads