Pria berinisial S (44) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Dia diduga memperkosa dua anak tirinya dengan modus pura-pura mengobati korban.
"Benar anggota kita dari Polsek Semendo menangkap seorang pria pelaku persetubuhan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Kapolsek Semendo, AKP M Heri Irawan, mengatakan penangkapan berawal dari laporan ibu korban karena anaknya, PR (15), tidak menstruasi selama 3 bulan. PR merupakan santri salah satu pondok pesantren di Muara Enim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan ibu korban, berawal dari adanya informasi dari pihak ponpes yang curiga dengan kondisi korban," kata Heri.
PR kemudian mengaku dirinya diperkosa ayah tirinya. Heri mengatakan kakak PR, PA (17), juga diperkosa ayah tiri mereka.
"Dari hasil penyelidikan, bahwa benar dua kakak beradik itu sudah jadi korban persetubuhan anak di bawah umur oleh pelaku ini," katanya.
Polisi kemudian memburu S yang sempat kabur ke Tugu Sari, Lampung Barat. S kemudian ditangkap tanpa perlawanan saat kembali ke Muara Enim.
"Saat akan ditangkap di Lampung Barat, ternyata pelaku sudah tidak lagi di sana. Sudah berpindah tempat. Pelaku berupaya untuk mengelabui petugas dengan sengaja berpindah-pindah tempat tinggal, dia kembali pulang ke Semendo Darat Tengah, Muara Enim, dan ditangkap di sana tanpa perlawanan," jelasnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan dengan motif pura-pura mau mengobati karena korban sakit. Dia kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," sambungnya.