Cara membuat akta kelahiran untuk orang dewasa jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan. Pasalnya masih ada warganegara Indonesia yang hingga dewasa ternyata belum memiliki akta kelahiran.
Akta kelahiran merupakan dokumen penting administrasi kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa. Namun sebagian masyarakat dewasa, terutama yang berada di daerah terpencil masih banyak yang belum memilikinya.
Lalu bagaimana cara membuat akta kelahiran untuk orang dewasa? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa: Dokumen yang Disiapkan
Sebelum membuat akta kelahiran untuk orang dewasa, ada baiknya mempersiapkan sejumlah dokumen. Berikut seperti dilansir laman resmi Kominfo, IndonesiaBaik:
- Mengisi Formulir F-2 01
- Fotokopi Kartu Keluarga (tempat penduduk terdaftar atau akan didaftarkan)
- Tidak Diperlukan surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran:
- Dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau
- Dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau
- Dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain atau
- Membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (formulir F.2.03) dan 2 orang saksi. - Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (formulir F-2.04) dan 2 orang saksi.
- Seluruh berkas di atas difotokopi rangkap 3 hingga 4.
Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa
- Ambil nomor antrian di loket yang disediakan
- Isi formulir yang diminta dan serahkan dokumen-dokumen di atas ke petugas Dukcapil di loket yang disediakan
- Tunggu hingga permohonan akta kelahiran selesai.
- Selain secara langsung, pembuatan akta kelahiran juga dapat dilakukan secara online. Kunjungi laman resmi Dinas Dukcapil terdekat
Kini cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa sudah diketahui. Lalu bagaimana jika nama yang tercantum di akta kelahiran salah atau perlu diganti karena ada penambahan nama? ulasannya bisa dilihat di halaman selanjutnya.
Cara Ganti Nama di Akta Kelahiran
Penggantian nama dalam dokumen akta kelahiran tertuang dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Penggantian nama warga negara Indonesia (WNI) wajib dilindungi dan diakui oleh negara. Adapun syarat yang diberlakukan yaitu:
- Mengajukan penetapan penggantian nama di pengadilan
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
- Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
- Jika perubahan nama dilakukan karena kesalahan penulisan, ini yang perlu disiapkan:
- Cek nama yang benar di dokumen lain
- Siapkan dokumen dengan nama yang benar
Kemudian lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Siapkan berkas-berkas yang sudah tertulis di atas
- Pergi ke dinas dukcapil setempat dan bawa dokumen yang dibutuhkan
- Petugas dinas dukcapil akan menerima dan memeriksa berkas yang kamu ajukan
- Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi
- Tunggu proses verifikasi. Petugas akan memberikan tenggat waktu kapan proses selesai
- Nantinya cara ganti nama untuk dokumen seperti KTP, KK maupun akta kelahiran akan diurus.
- Kini nama yang tercantum sudah diubah. Kamu sudah dapat menggunakan dokumen dengan nama yang sesuai dengan keinginanmu.