Akte kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan memenuhi syarat membuat akte kelahiran maka status bayi yang terlahir akan terdaftar dalam kartu keluarga baru dan diberi NIK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Syarat
Ada beberapa syarat membuat akte kelahiran yang mesti dipenuhi agar saat dewasa anak memiliki NIK. Adapun persyaratan tersebut mulai dari surat keterangan kelahiran hingga fotokopi surat nikah.
Adapun syarat membuat akte kelahiran sebagai berikut :
a.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b.Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d.Fotokopi KK dan KTP orang tua
e.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya, dan
2. Cara
Cara membuat akte kelahiran dilakukan dengan memenuhi syarat membuat akte kelahiran dan melakukan permohonan ke pelayanan pencatatan akte kelahiran di kantor kelurahan, dinas, suku dinas, puskesmas kecamatan, hingga rumah sakit.
3. Biaya
Setelah syarat membuat akte kelahiran lengkap dan pengajuan selesai dilakukan, pemohon dapat menunggu selama 5 hari kerja. Adapun biaya membuat akte kelahiran sebesar Rp 0 atau tak dipungut bayaran.
Simak juga video "Telantar Lalu Mati di IGD Rumah Sakit" :
(pay/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini