Laporan Polisi ke Greenpeace soal Deforestasi Dicabut!

Laporan Polisi ke Greenpeace soal Deforestasi Dicabut!

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 14:06 WIB
Jakarta -

Greenpeace Indonesia dipolisikan setelah mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal deforestasi hutan Indonesia di ajang KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia. Belum genap sepekan laporan itu, pelapor, yakni Husin Shahab, mencabut laporannya.

"Baru saja saya terima dari pelapor dan setelah diskusi akhirnya laporan polisi yang dibuat dicabut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Tubagus Ade menyebut ada sejumlah alasan pelapor mencabut laporannya. Kepada polisi, pelapor mengaku tidak ingin laporan itu dipolitisasi sejumlah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya nanti disampaikan langsung. Alasannya salah satunya tentang beliau tidak mau ini dipolitisir ini dianggap bentuk pemerintah antikritik," terang Tubagus Ade.

Dia mengatakan, setelah laporan ini dicabut, pelapor mengaku permasalahan ini akan dilanjutkan ke ranah kajian akademis, bukan ranah hukum.

ADVERTISEMENT

"Tapi dengan pencabutan laporan polisi ini tidak berarti masalah itu beliau anggap selesai. Nanti dibahas dikaji melalui mimbar akademis," terang Tubagus Ade.

Greenpeace Dilaporkan soal UU ITE

Seperti diketahui, Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik atas tindak pidana UU ITE. Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow.

Husin mengatakan pihaknya melaporkan Greenpeace Indonesia karena merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace Indonesia terkait data deforestasi di Indonesia. Menurutnya, data yang disampaikan Greenpeace Indonesia tidak sesuai dengan fakta dan menyesatkan.

"Informasi yang disampaikan Greenpeace menyesatkan karena data yang disampaikan soal deforestasi tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Justru selama pemerintahan Jokowi yang berusaha untuk menekan peningkatan deforestasi dari tahun ke tahun dan tidak terjadi kebakaran hutan," ujar Husin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/11).

Menurut Husin Shahab, Greenpeace telah memutarbalikkan fakta dengan menyebut bahwa deforestasi di Indonesia meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019).

"Di situ letak kebohongan dari Greenpeace, kalau dibuatkan dalam bentuk grafis dari tahun ke tahun dan pada kebijakan pemerintahan siapa juga dijelaskan secara detail dan jika pada tahun 2,45 juta ha (2003-2011) adalah kebijakan SBY, kemudian pada tahun 2011 sampai 2019 (ada 2 kebijakan di periode ini) menjadi 4,8 juta ha akan kelihatan jelas di grafik tersebut penurunannya," papar Husin.

"Pada periode tahun 2015-2016, deforestasi 629,2 ribu ha (beberapa izin prinsip sudah keluar di masa pemerintahan sebelumnya), tahun 2016-2017, deforestasi 480 ribu ha, tahun 2017-2018, deforestasi 439,4 ribu ha, tahun 2018-2019, deforestasi 462,5 ribu ha, tahun 2019-2020, deforestasi turun drastis ke 115,5 ribu ha, nah, itu kan jelas, coba kalau dilihat dari bentuk grafik pasti akan terlihat menurun, kenapa Greenpeace kok malah bilang meningkat? Itu kan bohong?," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Husin, pernyataan Greenpeace ini menimbulkan keonaran. Husin melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dengan dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antargolongan (SARA) sesuai dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Laporannya itu tertuang dalam nomor LP/B/5623/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Simak penjelasan Greenpeace di halaman selanjutnya.

Greenpeace Merasa Diintimidasi

Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait deforestasi di KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia. Ada empat poin yang disampaikan oleh Greenpeace merespons pelaporan tersebut.

Pertama, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace untuk Indonesia, Kiki Taufik, menyebut Greenpeace tentu menyayangkan atas laporan tersebut. Menurutnya, dampak dari krisis iklim tentu juga akan didapat oleh seluruh umat manusia, termasuk pelapor dan keluarganya.

"Kita tahu di Indonesia saat ini sedang menghadapi serangkaian bencana hidrometeorologi baik yang di Batu Malang, Sintang, yang terbaru di Kalimantan Tengah dan beberapa wilayah lain di Indonesia yang tidak hanya terkait dengan rusaknya lingkungan tapi juga ini terkait dengan krisis iklim," kata Taufik dalam konferensi virtual, pada Senin (15/11/2021).

Poin kedua Kiki menjawab atas tuduhan menyebarkan hoax atau berita bohong dalam pernyataan Greenpeace yang berujung pelaporan polisi itu. Menurutnya, tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar karena data yang digunakan sebagai acuan dalam mengkritisi pidato Jokowi terkait deforestasi di KTT COP26 Glasgow adalah data dari Kementerian Lingkungan Hidup atau data pemerintah.

"Artinya, kalau menuduh kami menyebarkan berita bohong berarti pelapor juga sama saja menuduh data pemerintah bohong. Greenpeace Indonesia dalam hal ini hanya menyampaikan beberapa bagian dari fakta yang tidak disampaikan oleh pemerintah sebagai penyeimbang informasi yang disampaikan kepada publik. Karena menurut kami publik berhak mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang," ucapnya.

Kemudian, Kiki mengatakan dalam laporan ke polisi itu Greenpeace dituduh menyebarkan ujaran kebencian. Kiki pun menilai tuduhan itu tidak berdasar karena dirinya mengaku tidak sama sekali ada kata-kata yang dapat dikaitkan dengan ujaran kebencian.

"Selain itu, ya kami Greenpeace Indonesia, organisasi kampanye lingkungan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip damai tanpa kekerasan," ujarnya.

Ketiga, Kiki menilai laporan ke polisi terhadap Greenpeace semakin menambah daftar panjang kasus ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merusak iklim demokrasi Indonesia di era Jokowi. Menurutnya, penggunaan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang bermasalah sebagai dasar pelaporan seharusnya sudah tidak diterima lagi oleh penegak hukum.

"Karena ada SKB antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri terkait implementasi UU ITE dan seharusnya polisi menolak laporan tersebut," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads