Ini Pernyataan Greenpeace Kritik Jokowi soal Deforestasi Berujung Dipolisikan

ADVERTISEMENT

Ini Pernyataan Greenpeace Kritik Jokowi soal Deforestasi Berujung Dipolisikan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 14 Nov 2021 16:49 WIB
Jakarta -

Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia. Leonard dan Kiki dilaporkan terkait dugaan menyebarkan berita bohong.

Pelaporan ini dilayangkan oleh Husin Shahab selaku Ketua Cyber Indonesia. Pelaporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Selasa (9/11/2021). Husin mengatakan pihaknya merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace Indonesia terkait data deforestasi di Indonesia yang tidak sesuai dengan fakta.

"Informasi yang disampaikan Greenpeace menyesatkan karena data yang disampaikan soal deforestasi tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Justru selama pemerintahan Jokowi yang berusaha untuk menekan peningkatan deforestasi dari tahun ke tahun dan tidak terjadi kebakaran hutan," ujar Husin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/11).

Menurut Husin Shahab, Greenpeace telah memutarbalikkan fakta dengan menyebut deforestasi di Indonesia meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019).

"Di situ letak kebohongan dari Greenpeace. Kalau dibuatkan dalam bentuk grafis dari tahun ke tahun dan pada kebijakan pemerintahan siapa juga dijelaskan secara detail dan jika pada tahun 2,45 juta ha (2003-2011) adalah kebijakan SBY, kemudian pada tahun 2011 sampai 2019 (ada 2 kebijakan di periode ini) menjadi 4,8 juta ha akan kelihatan jelas di grafik tersebut penurunannya," papar Husin.

"Pada periode tahun 2015-2016, deforestasi 629,2 ribu ha (beberapa izin prinsip sudah keluar di masa pemerintahan sebelumnya), tahun 2016-2017, deforestasi 480 ribu ha, tahun 2017-2018, deforestasi 439,4 ribu ha, tahun 2018-2019, deforestasi 462,5 ribu ha, tahun 2019-2020, deforestasi turun drastis ke 115,5 ribu ha, nah, itu kan jelas, coba kalau dilihat dari bentuk grafik pasti akan terlihat menurun, kenapa Greenpeace kok malah bilang meningkat? Itu kan bohong?," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Husin, pernyataan Greenpeace ini menimbulkan keonaran. Husin melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dengan dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA) sesuai dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Laporannya itu tertuang dalam nomor LP/B/5623/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Berikut ini pernyataan Greenpeace Indonesia yang dilaporkan oleh Husin. Pernyataan ini dikutip dari situs resmi Greenpeace Indonesia di www.greenpeace.org:

Tanggapan Greenpeace Indonesia Terhadap Isi Pidato Presiden Joko Widodo di Konferensi COP 26 Glasgow

Jakarta, 2 November 2021. Greenpeace Indonesia menyayangkan isi pidato Presiden Joko Widodo dalam perhelatan COP 26 di Glasgow, Senin (1/11) waktu setempat, yang tidak memperlihatkan komitmen serius dan ambisius yang merupakan inisiatif pemerintah sendiri. Sebagai anggota G20 dan bahkan memegang presidensi G20 di 2022, Indonesia seharusnya bisa menjadi contoh bagi banyak negara berkembang untuk memutus ketergantungan terhadap energi kotor, mewujudkan nol deforestasi, serta tidak bergantung pada dukungan internasional.

"Sebagai bagian dari 20 ekonomi terbesar di dunia, dan 10 negara pengemisi terbesar, seharusnya Indonesia memimpin dengan komitmen ambisius dan aksi nyata untuk dekarbonisasi ekonominya. Yaitu dengan berkomitmen untuk mencapai karbon netral pada 2050, menghentikan dominasi batubara pada sektor energi, dan tidak menggantungkan diri pada perdagangan karbon yang merupakan solusi palsu terhadap krisis iklim," ucap Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia.

Berikut tanggapan Greenpeace Indonesia terhadap sejumlah pernyataan yang disebutkan oleh Presiden Jokowi:

-Presiden Jokowi menyebutkan, laju deforestasi turun signifikan terendah dalam 20 tahun terakhir.

Deforestasi di Indonesia justru meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019). Padahal Indonesia sudah berkomitmen untuk menekan laju deforestasi. Tren penurunan deforestasi dalam rentang 2019-2021, tidak lepas dari situasi sosial politik dan pandemi yang terjadi di Indonesia sehingga aktivitas pembukaan lahan terhambat. Faktanya, dari tahun 2002 sampai 2019, saat ini terdapat deforestasi hampir 1,69 juta hektare dari konsesi HTI dan 2,77 juta hektare kebun sawit. Selama hutan alam tersisa masih dibiarkan di dalam konsesi, deforestasi di masa depan akan tetap tinggi. Deforestasi di masa depan, akan semakin meningkat saat proyek food estate, salah satu proyek PSN dan PEN dijalankan. Akan ada jutaan hektar hutan alam yang akan hilang untuk pengembangan industrialisasi pangan ini.

-Kebakaran hutan diklaim turun 82% di tahun 2020.

Penurunan luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2020 jika dibandingkan 2019 yang mencapai 296.942 hektar ini adalah angka kebakaran yang luasnya setara dengan 4 kali luas DKI Jakarta. Penurunan ini juga disebabkan gangguan anomali fenomena La Nina bukan sepenuhnya hasil upaya langsung pemerintah. Pemerintah tidak boleh menganggap sepele angka tersebut, sebab ongkos sesungguhnya harus ditinjau dari masalah kesehatan masyarakat, biaya penanggulangan, kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang sangat besar. Tingkat keseriusan pemerintah harus ditindaklanjuti dengan proaktif menyasar lahan gambut yang dieksploitasi atau dikeringkan oleh perusahaan yang berawal dari pemberian izin-izin pembukaan lahan di atas ekosistem lahan gambut. Selain itu, pemerintah bisa mengevaluasi kebijakan sebelumnya yang melegalisasi atau mempercepat terjadinya degradasi gambut. Komitmen ini harus ditindaklanjuti dengan penindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan ganti rugi pemulihan lingkungan sehingga memberikan efek jera, ketimbang sanksi administrasi yang lunak bagi perusak lingkungan.

Indonesia sulit berharap terbebas dari karhutla tahunan dalam waktu dekat, pasalnya pemerintah masih bersikap permisif memberi kelonggaran kepada industri menggarap lahan gambut. Penelitian Greenpeace Indonesia terbaru mengungkapkan hampir sepertiga dari Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) di 7 provinsi prioritas restorasi gambut, berada pada level kritis yang disebabkan penggunaan lahan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit skala besar.

-Indonesia disebut telah memulai rehabilitasi hutan mangrove seluas 600.000 hektar sampai di 2024.

Indonesia memiliki ekosistem mangrove terluas di dunia yaitu 3.489.140,68 ha (tahun 2015) yaitu 23% dari ekosistem mangrove dunia. Namun lebih dari setengah dalam kondisi rusak yaitu seluas 1.817.999,93 Ha. Sampai hari ini alih fungsi lahan gambut untuk tambak, pemukiman, illegal logging, perkebunan, infrastruktur di kawasan pesisir seperti reklamasi, jalan, pariwisata dan pelabuhan, masih terus terjadi. Kondisi ini diperburuk dengan pencemaran dari darat, seperti limbah plastik, limbah rumah tangga, tumpahan minyak, dan juga sedimentasi akibat rusaknya kawasan hulu sungai.

Rencana pemerintah untuk merestorasi hutan mangrove seluas 600.000 ha di tahun 2024 terdengar sangat hebat, tetapi jika dibandingkan luas hutan mangrove yang rusak di Indonesia yang telah mencapai 1,8 juta hektare, hal ini tidak ambisius mengingat hutan mangrove mempunyai fungsi ekologi yang sangat vital bagi kawasan pesisir yang saat ini sedang menghadapi ancaman krisis iklim.

Selain itu, hal ini sepertinya bertolak belakang dengan kebijakan utama Pemerintah Indonesia yang saat ini lebih mengutamakan laju investasi yang telah menyebabkan masifnya pembangunan kawasan industri dan infrastruktur di kawasan pesisir. Kebijakan utama ini akan mengorbankan dan merusak ekosistem mangrove yang masih ada, dan juga akan menghambat laju pertumbuhan mangrove yang sedang direhabilitasi karena rehabilitasi mangrove membutuhkan kondisi lingkungan yang baik.

-Presiden Jokowi menyebutkan, Indonesia juga telah merehabilitasi 3 juta lahan kritis antara 2010-2019

Capaian ini perlu dipertanyakan ulang mengingat terdapat peningkatan laju deforestasi seperti yang disebutkan sebelumnya di atas. Padahal Indonesia sudah berkomitmen untuk menekan laju deforestasi. Walaupun ada klaim penurunan laju deforestasi dari pemerintah dalam 2 tahun terakhir, angka itu menjadi kurang berarti karena adanya pergeseran area-area terdeforestasi dari wilayah barat ke wilayah timur (Papua).

Nasib komitmen moratorium sawit yang tidak jelas sampai saat ini menjadi sinyal perlunya peningkatan target perbaikan tata kelola hutan. Hasil analisis Greenpeace Indonesia dan The Tree Map menemukan seluas 3,12 juta ha perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan hingga akhir tahun 2019, setidaknya terdapat 600 perusahaan perkebunan di dalam kawasan hutan, dan sekitar 90.200 ha perkebunan kelapa sawit berada di kawasan hutan konservasi.

Letak perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan paling luas berada di Pulau Sumatera (61,5%) dan Kalimantan (35,7%). Dari kedua pulau tersebut, terdapat dua provinsi dengan ekspansi sawit terbesar, yaitu provinsi Riau (1.231.614 ha) dan Kalimantan Tengah (821.862 ha). Kedua provinsi ini menyumbang dua pertiga dari total nasional.

-Pemerintah menyebutkan, sektor kehutanan dan lahan yang semula menyumbang 60% emisi Indonesia akan mencapai carbon net sink pada 2030

Sudah saatnya Indonesia untuk segera mengakhiri deforestasi, didukung oleh undang-undang dan kebijakan yang ketat, yang mengakui hak atas tanah masyarakat adat, melindungi hutan secara total, juga menghilangkan deforestasi melalui rantai pasokan industri berbasis lahan. Masyarakat adat dan praktek pengelolaan berkelanjutan terhadap sumberdaya alam adalah solusi untuk krisis iklim. Hak-hak masyarakat adat dan lokal harus menjadi inti dari semua kebijakan perlindungan alam.

-Terkait sektor energi, pemerintah menjalankan pengembangan ekosistem mobil listrik

Sektor kelistrikan Indonesia masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil, khususnya batu bara. Bauran energi batu bara pada kelistrikan saat ini mencapai 67% dan tetap mendominasi hingga tahun 2030, yaitu sebesar 59%. Untuk itu, jika pengembangan mobil listrik tersebut dilakukan dengan kondisi jaringan yang masih brown, maka tujuan pengurangan emisi secara signifikan tidak akan tercapai karena hal tersebut sama saja dengan memindahkan emisi dari sektor transportasi ke sektor pembangkitan listrik.

Selain itu, Indonesia juga dihadapkan dengan permasalahan oversupply listrik yang mencapai 45% di Pulau Jawa-Bali dan 55% di Pulau Sumatera dan juga pembangunan PLTU batu bara baru sebesar 12,5 Gigawatt di wilayah-wilayah tersebut. Apabila ekosistem mobil listrik dibuat hanya untuk menyerap kelebihan pasokan listrik dari energi kotor batu bara, maka Indonesia akan semakin jauh dari pencapaian target Paris Agreement.

-Pemanfaatan energi baru dan terbarukan termasuk biofuel

Biofuel merupakan solusi semu bagi transisi energi, karena akan menaikkan laju deforestrasi untuk pemenuhan produksi dan akan memperlebar penyelewengan penggunaan dana pemulihan ekonomi kepada subsidi minyak bumi dan kegiatan ekstensifikasi lahan bagi industri berbasis kelapa sawit atau biomassa (wood pellet, dsb). Jika melihat dari program biodiesel pemerintah yang berbasis minyak sawit, biodiesel yang level blending 30%, akan memerlukan 5,2 juta Ha di atas 16 juta Ha perkebunan sawit yang sudah ada, jika menggunakan skenario tambahan blending 50% maka akan ada penambahan 9 juta Ha pada tahun 2025 di atas perkebunan sawit yang sudah ada.

-Pembangunan kawasan industri hijau terbesar di dunia di Kalimantan Utara

Presiden Jokowi di dalam pidatonya masih terjebak pada proyek-proyek rekor seperti PLTS terbesar dan kawasan industri hijau terbesar. Indonesia seharusnya menempuh transisi ke ekonomi hijau dalam bentuk perubahan kebijakan mendasar, dan implementasinya seperti transisi energi secara masif dan cepat, untuk mencapai zero emission di 2050. Hal ini menunjukkan Presiden Jokowi belum memiliki komitmen serius dan masih menjadikan isu krisis iklim sebagai isu pinggiran dan solusinya sebagai gimmick.

-Carbon market dan carbon price harus menjadi bagian dari upaya penanganan isu perubahan iklim

Greenpeace secara tegas menolak rencana penyeimbangan karbon atau carbon offset, karena kami berpandangan ini adalah solusi palsu bagi iklim, yang hanya akan memindahkan tanggung jawab, dibanding penurunan emisi karbon secara langsung dan masif yang harus dilakukan segera oleh industri ekstraktif. Sebaliknya, negara-negara di dunia termasuk Indonesia juga harus melakukan perubahan mendasar untuk mencapai zero emission yang sebenarnya melalui transisi hijau.

"Presiden Jokowi perlu menyadari bahwa 2 minggu ke depan dalam COP26 Glasgow ini akan sangat menentukan bagi keberlanjutan kemanusiaan kita. Indonesia perlu menunjukkan kepemimpinan yang nyata, melalui perubahan-perubahan fundamental pada sistem ekonominya yang dapat membantu untuk menghindarkan kita semua dari bencana iklim permanen di akhir abad ini," ujar Leonard Simanjuntak.

(whn/knv)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT