KPK telah memeriksa mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. KPK mendalami soal peran eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam pengajuan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Taufik diperiksa bersama lima saksi lainnya pada Jumat (5/11/2021). Para saksi diperiksa untuk tersangka Azis.
"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata Ali kepada wartawan, Senin (8/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi lainnya itu di antaranya PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Supranowo san Andri Kadarisman; PNS BPBS Lampung Tengah, Aan Riyanto; swasta, Dariyus Hartawan dan ASN, Indra Erlangga.
Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.
Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.
(azh/knv)