Kejagung Lelang Mobil Mercy S500-Audi Q7 dari Kasus Jiwasraya, Berminat?

Kejagung Lelang Mobil Mercy S500-Audi Q7 dari Kasus Jiwasraya, Berminat?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 10:23 WIB
gedung kejagung
Ilustrasi Kejaksaan Agung (Dok. detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang rampasan berupa mobil dan motor mewah milik para terpidana korupsi Jiwasraya. Barang rampasan yang dilelang dari mobil merek Mercedes-Benz, Audi, hingga motor Harley-Davidson.

"Lelang barang rampasan mobil dan motor mewah perkara Jiwasraya," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Elan Suherlan, kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Elan belum memerinci barang rampasan itu berasal dari terpidana siapa. Dia mengatakan jadwal lelang segera diumumkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwalnya nanti saya info," ujar Elan.

Berikut ini daftar mobil dan motor mewah yang akan dilelang:

ADVERTISEMENT

1. Landrover/R.Rover 5.0 L V8AT warna hitam tahun 2012. Nopol B-2-M, berikut STNK dan BPKB.

Harga limit: Rp 806.565.000
Uang jaminan: Rp 200.000.000

2. Lexus/RX 300 Luxury 4X2 AT warna putih tahun 2018. Nopol B-9-RTN, berikut STNK tanpa BPKB

Harga limit: Rp 936.750.000
Uang jaminan: Rp 235.000.00

3. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna putih tahun 2016. Nopol B-88-RTN, berikut BPKB dan STNK

Harga limit: Rp 624.993.000
Uang jaminan: Rp 157.000.000

4. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna hitam tahun 2017. Nopol B-89-RTN, berikut BPKB dan STNK.

Harga limit: Rp 680.016.000
Uang jaminan: Rp 170.000.000

5. Landrover/R.Rover 3.0 LWB AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1-KRO, berikut STNK dan BPKB.

Harga limit: Rp 2.056.875.000
Uang jaminan: Rp 520.000.000

6. Audi/Q7 3.0 TFSI AT warna putih tahun 2017. Nopol B-158-OQ, berikut STNK tanpa BPKB

Harga limit: Rp 962.800.000
Uang jaminan: Rp 242.000.000

7. Toyota/Alphard 2.5 G AT warna putih tahun 2019. Nopol B-908-SHN, berikut STNK tanpa BPKB

Harga limit: Rp 829.497.000
Uang jaminan: Rp 210.000.000

8. Mercedes-Benz/S.500 AT warna hitam, B-70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB

Harga limit: Rp 1.042.681.000
Uang jaminan: Rp 260.000.000

9. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1018-DT berikut BPKB dan STNK

Harga limit: Rp 600.350.000
Uang jaminan: Rp 150.000.000

10. Mercedes-Benz/E 300 AT, warna hitam tahun pembuatan 2013. Nopol B-737-DIR, berikut BPKB dan STNK.

Harga limit: Rp 285.853.000
Uang jaminan: Rp 72.000.000

11. Harley-Davidson/ FLHX Street Glide warna hitam tahun 2012. Nopol B-6035-WGL, berikut BPKB dan STNK.

Harga limit: Rp 361.851.000
Uang jaminan: Rp 90.000.000

12. Mercedes-Benz/ E 300 (W213) CKD warna putih tahun 2017. Nopol B-926-MRA , berikut BPKB dan STNK

Harga limit: Rp 626.376.000
Uang jaminan: Rp 157.000.000

13. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun pembuatan 2018. Nopol B-269-HP, berikut BPKB dan STNK.

Harga limit: Rp 697.968.000
Uang jaminan: Rp 175.000.000

14. Honda/CR-V RM3 2 WD 2.4 AT warna hitam tahun 2014. Nopol B-1065-MW, berikut STNK dan BPKB.

Harga limit: Rp 167.807.000
Uang jaminan: Rp 42.000.000

15. Toyota/Kijang Innova 2.4 Q AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-26-YRA, berikut BPKB dan STNK.

Harga limit: Rp 253.716.000
Uang jaminan: Rp 64.000.000

16. Toyota/Kijang Innova 2.4 V AT warna hitam tahun 2018. Nopol B-2376-BZM, berikut BPKB dan STNK

Harga limit:Rp 259.654.000
Uang jaminan: Rp 65.000.000

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya telah masuk ke meja hijau. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokosaputro di kasus Jiwasraya. Alhasil, Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya.

"Tolak kasasi JPU dan Terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (25/8).

Putusan itu diketok pada Selasa (24/8) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

MA menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup. Benny Tjokro dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.

Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.

MA juga menolak kasasi Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Alhasil, Heru tetap dipenjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya.

"Tolak kasasi JPU dan Terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (25/8).

Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI diketok pada Selasa (24/8) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

MA menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat pertama, Heru juga divonis hukuman seumur hidup. Heru Hidayat dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 10 triliun.

Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads