Skandal video call seks (VCS) yang dilakukan oleh anggota KPU hingga wakil rakyat bikin malu. Sanksi siap diberikan bagi pelaku.
Komisioner KPU Kaur, Meixxy Rismanto, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gegara skandal VCS. Majelis menilai Meixxy Rismanto melanggar etik karena melakukan video call sex (VCS). Satu anggota majelis DKPP menilai Meixxy Rismanto tidak layak dipecat.
"Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex)," demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu (3/11).
Ketua KPU Bengkulu, Irwan Saputra, mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Meixxy. "Tentunya kami sangat prihatin dengan putusan ini di saat kita sedang melakukan konsolidasi persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024," kata Irwan kepada wartawan, Rabu (3/11) malam.
Kemudian, beredar rekaman VCS diduga dilakukan seorang anggota DPRD Merangin, AT, bersama seorang wanita viral. Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi, minta maaf.
"Mewakili dari anggota DPRD Merangin Jambi dan atas nama DPRD Kabupaten Merangin, saya meminta maaf atas perbuatan oknum DPRD Merangin yang mana telah membuat masyarakat kecewa, tentu bukan hanya dari masyarakat Merangin saja, karena ini sudah viral, saya rasa seluruh Indonesia juga mungkin tahu, maka dari itu saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Herman kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Video itu berdurasi 2 menit 25 detik. Herman mengatakan pihaknya telah memanggil AT untuk dimintai klarifikasi.
"Kejadian adanya video viral yang dilakukan oknum DPRD di Kabupaten Merangin atas hal yang tidak terpuji dengan melakukan VCS dengan seorang wanita itu adalah benar. Oknum itu juga sudah mengakui juga perbuatannya saat kita panggil untuk klarifikasi," kata Herman.
Simak juga 'Permendikbud PPKS, Polemik soal Kekerasan Seksual di Kampus':