Konser Musik Boleh Digelar di Jakarta, Kapasitas Maksimal 75%

Konser Musik Boleh Digelar di Jakarta, Kapasitas Maksimal 75%

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Nov 2021 17:35 WIB
Ilustrasi Penonton Konser Musik di Konser The Chainsmokers di Jakarta.
Ilustrasi konser (Hanif Hawari/detikcom)
Jakarta -

DKI Jakarta kini memasuki level 1 PPKM. Sejumlah aktivitas dan kegiatan seni pun boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Hal itu tertuang dalam Inmendagri 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu tertulis aturan masyarakat yang berada di PPKM level 1, salah satunya DKI Jakarta diizinkan berkegiatan yang menimbulkan kerumunan, konteks kegiatannya adalah seni, budaya, dan sosial.

Berikut bunyi aturannya:
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, bioskop dapat beroperasi maksimal kapasitasnya 70 persen. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orang tua.

Agenda live musik sendiri sudah mulai diselenggarakan di Jakarta. Salah satunya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/11) malam. Acara yang dimeriahkan band d'Masiv hingga Maliq & D'essentials ini ramai dihadiri pengunjung.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Kemeriahan live music di kawasan SCBD Jaksel pada Jumat (12/11/2021) malamKemeriahan live music di kawasan SCBD Jaksel pada Jumat (12/11/2021) malam Foto: dok ist

Pemerintah Beri Izin Acara Skala Besar

Sebelumnya, pemerintah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Adapun hal ini diberlakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19.

"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari COVID-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/9).

Ia menjelaskan hadirnya kebijakan ini bertujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.

Halaman 2 dari 2
(zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads