Polres Tangsel menangkap tujuh orang pemuda pelaku pembegalan di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Dalam aksinya, para pelaku melukai korban dengan celurit.
Ketujuh pelaku adalah As (21), MI (23), ASK (20), M (18), KW (21), MS (28), dan C (27). Pembegalan ini dipimpin oleh tersangka MI.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol A Yulianto menjelaskan pembegalan itu terjadi pada Rabu (10/11) pukul 23.00 WIB di Jl Serua Indah depan SMP Tirta Buaran, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Para pelaku saat itu merampas motor yang dikemudikan oleh korban inisial HH.
"Pada saat itu para pelaku yang sedang berboncengan membacok korban di bagian pinggang sebelah kiri dan paha sebelah kanan dengan menggunakan celurit," ujar Yulianto kepada wartawan di Polres Tangsel, Sabtu (13/11/2021).
Korban kemudian berlari menyelamatkan diri di warung sembako. Pelaku kemudian mengejarnya dan membacoknya.
"Korban pada saat itu berhasil lari dan bersembunyi di sebuah warung sembako. Habis itu langsung dianiaya oleh pelaku," imbuhnya.
Setelah berhasil mengamankan satu unit kendaraan, para tersangka kembali mengitari kawasan Ciputat Timur dan bertemu dengan korban lainnya. Di sana, mereka menakuti dua korban, yakni NF (24) dan MAM (24), hingga menabrak gerobak.
"Pada saat itu korban sempat melakukan putar arah dan tidak sengaja menabrak gerobak. Satu orang korban berhasil melarikan diri, sedangkan satunya lagi berada di bawah gerobak," terangnya.
Dirinya juga menerangkan pada saat itu yang bersangkutan memang telah berniat melakukan aksi pembegalan tersebut.
"Memang mereka sudah berniat untuk melakukan aksi perampasan motor. Mereka sempat berkeliling terlebih dahulu. Pada saat itu mereka melihat ada pengendara motor langsung dikejar sama mereka dan merampas motor tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Mereka kini ditahan polisi.
(mea/mea)