Berikut bunyi sejumlah ayat di Pasal 1:
a. pelecehan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu;
b. pelecehan lisan, termasuk ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual,
e. pelecehan psikologis/emosional, termasuk permintaan atau ajakan yang disampaikan secara terus menerus dan/atau tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual; dan/atau
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal-pasal selanjutnya dalam SE 7/21 yakni penanganan terhadap korban dan pencegahan pelecehan. Selain itu, diatur langkah untuk terlapor dan pelapor.
(rfs/hri)