Polisi menetapkan empat tersangka baru di kasus penipuan rekrutmen CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Keempat tersangka ini dinyatakan turut serta dalam tindak pidana penipuan Olivia Nathania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan keempat tersangka itu adalah FS, ES, R, dan SN. Keempat tersangka dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Perannya adalah turut serta," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka ini akan segera diperiksa polisi dengan status tersangka dalam waktu dekat.
"Di sini kita jerat di Pasal 55 dan 56 KUHP, ikut serta membantu. Tindak lanjut ke depan akan kita panggil, kita sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kita periksa sebagai tersangka di pasal utamanya di Pasal 372, 378, dan 262 KUHP," ujar Yusri.
Olivia Nathania Tersangka
Polda Metro Jaya telah mengumumkan perkembangan kasus CPNS fiktif dengan terlapor Olivia Nathania. Status dari Olivia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Olivia Nathania Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia langsung dilakukan penahanan. Dia bakal ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya (penahanan 20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11).
Tubagus Ade mengatakan ada sejumlah alasan pihaknya melakukan penahanan kepada Olivia. Penahanan Olivia dilakukan salah satunya untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti.
"Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur, dan mengulangi perbuatannya," terang Tubagus Ade.
Baca juga: 6 Fakta Terkini Kasus Anak Nia Daniaty |
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Polisi Pertimbangkan Ajuan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania