Konflik kepemilikan lahan terjadi antara sejumlah warga dengan perusahaan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) di Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut). Warga yang mengklaim lahannya diserobot dan dirusak PT SSL pun membuat laporan ke polisi.
"Pada Sabtu (16/10) tanah klien kami dirusak dan diserobot oleh PT SSL tanpa prosedur seperti pemberitahuan yang jelas. Padahal menurut pengakuan klein kami, pemilik lahan bernama Harapan Nauliansyah Harahap, lahan tersebut telah dikuasai sejak tahun 1998," kata pengacara warga yang melaporkan PT SSL, Raja Makayasa, kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Laporan yang dibuat Raja dan kliennya itu dibuat di Polres Palas dengan nomor laporan STTLP/B/265/X/2021/SPKT/PALAS/SU pada 17 Oktober 2021. Raja mengatakan meski laporan itu sudah dibuat sejak Oktober, hingga kini dia menduga laporan itu belum diproses.
"Terlapor atas nama Ali Mukhtim Hasibuan dkk, atau suruhan Koperasi Jaya Maju Bersama dan PT SSL. Adapun tindak pidana yang dilaporkan perusakan dan penyerobotan," ujar Raja.
Raja mengatakan ada 41 hektar lahan yang diduga diserobot PT SSL. Raja mengklaim kliennya yang memiliki hak untuk lahan itu.
"Sekitar 41 hektar lahan yang diserobot. Padahal klien kami mengakui tanah itu dibeli dengan surat Ganti Rugi Tanah dan Surat Keterangan Hak Milik yang ditandatangani 7 Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Barumun Tengah pada tahun 1998," ucap Raja.
Raja menjelaskan konflik antara warga dan PT SSL di Palas ini sudah berjalan lama. Raja menyebut sudah ada korban yang jatuh akibat konflik ini.
"Konflik agraria di Palas sudah mulai 2001 sehingga tidak ada alasan penyidik tidak memproses hukum terlapor. Telah terjadi korban meninggal dunia 1 orang dan 6 orang lain luka berat," jelas Raja.
Menurut informasi yang diterima detikcom, keributan antara warga dan pihak PT SSL beberapa kali terjadi. Ada sejumlah orang yang luka dan kendaraan yang dibakar dalam keributan itu.
(isa/isa)