Polisi Ungkap Sulit Balikin Duit Korban Jouska: CEO Rugi, Investasi Gagal

ADVERTISEMENT

Polisi Ungkap Sulit Balikin Duit Korban Jouska: CEO Rugi, Investasi Gagal

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 17:48 WIB
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Tersangka, Ini Profilnya
CEO Jouska Aakar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa, menjadi tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 6 miliar. Bareskrim Polri mengungkap sulitnya mengembalikan kerugian nasabah Jouska.

"Ini yang repot ya. Sifatnya kan begini, dia (Aakar) investasi. Investasi berharap sahamnya itu naik. Ternyata sahamnya itu hancur, jadi investasinya itu gagal," ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).

"Agak sulit, bisa dikatakan begitu ya. Karena aset yang dihasilkan dari hasil investasinya itu belum ada," sambungnya.

Ma'mun mengatakan Aakar Abyasa telah merugi. CEO Jouska itu juga mengelola investasi konsumen tanpa memiliki izin sebagai manajer investasi.

"Yang bersangkutan juga rugi memang. Tersangka juga rugi. Yang jelas kan begini, dia mengelola inevstasinya orang, tapi nggak punya izin. Itu masalahnya," tutur Ma'mun.

Ma'mun mengatakan aset Aakar tidak hilang sepenuhnya. Uang Aakar ada di saham yang saat ini sedang babak belur karena pandemi COVID-19, sehingga dia tidak bisa mengembalikan kerugian korban.

"Kalau dibilang uangnya hilang, kan saham di situ masih ada. Tapi ya itu, hancur harganya. Turun, Anda tahu sendiri beberapa kasus besar yang memutar uangnya di investasi atau jual-beli saham itu kan pada saat pandemi kemarin banyak yang hancur," tuturnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka dugaan penipuan hingga TPPU. Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 6 miliar.

"Kerugiannya Rp 6 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/10).

Ramadhan mengatakan Aakar Abyasa dilaporkan oleh empat pihak. Empat laporan itu kemudian menjadi dasar Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dugaan TPPU oleh CEO Jouska Aakar Abyasa.

"Terkait dengan kasus TPPU yang dilakukan CEO Jouska, dalam kasus tersebut, ada beberapa pelapor memenuhi unsur tindak pidananya. Didapat empat pelapor, tapi yang sudah memenuhi permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti dari penyelidikan sampai penyelidikan ada empat pelapor," paparnya.

Penetapan tersangka Aakar Abyasa dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Bukan hanya Aakar Abyasa, polisi juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.

Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejagung. Jaksa masih melakukan penelitian berkas itu.

Lihat Video: Diperiksa Bareskrim, CEO PT Jouska Finansial Aakar Abyasa Kooperatif

[Gambas:Video 20detik]



(drg/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT