Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa. Polisi memeriksa Aakar berkaitan dengan izin usaha PT Jouska, yang merupakan sebuah perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan.
"Diperiksa berkaitan dengan perizinan usaha yang bersangkutan sebagai perantara perdagangan efek," ujar Kasubdit IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).
Pemeriksaan terhadap Aakar Abyasa dilakukan kemarin bersamaan dengan tersangka lain, yakni Tias Nugraha Putra. CEO Jouska itu diperiksa polisi selama 8 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan itu, Ma'mun mengungkapkan pihaknya mencecar Aakar sebanyak 40 pertanyaan. Nantinya, Aakar akan dipanggil kembali untuk diperiksa lagi.
"Sekitar 40 pertanyaan diperiksa sekitar 8 jam, dan masih akan diperiksa lagi nanti karena masih ada yang perlu ditanyakan," tuturnya.
Sementara itu, lanjut Ma'mun, Bareskrim belum memutuskan menahan CEO Jouska Aakar Abyasa. "Sementara belum," imbuh Ma'mun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa tersangka dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno kemarin. Selain Aakar, Bareskrim memeriksa tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Tias Nugraha Putra.
"Hari ini dua tersangka masih dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/10).
Dalam kasus ini, ada 4 laporan polisi (LP) yang masuk ke Bareskrim untuk melaporkan CEO Jouska. Aakar diduga menipu konsumen hingga Rp 6 miliar.
Saksikan juga: Belajar dari Jouska: Hati-hati Godaan Investasi Uang Cepat