Jaksa Agung Galakkan Restorative Justice: Hukum Tak Lagi Tajam ke Bawah

Jaksa Agung Galakkan Restorative Justice: Hukum Tak Lagi Tajam ke Bawah

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 14:01 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok. istimewa)

Kejati Sulut Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan-Pengancaman Anak


Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan restorative justice terhadap tiga kasus penganiayaan dan pengancaman anak. Jaksa akan menghentikan penuntutan terhadap tiga kasus tersebut.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan restorative justice (RJ) terhadap tiga perkara tindak pidana umum," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (12/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 3 kasus yang akan dilakukan penghentian penuntutan, yaitu:
1. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka DTK alias DENI yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan;

2. Kejaksaan Negeri Minahasa dalam Perkara Tindak Pidana Pengancaman Terhadap Anak atas nama tersangka FT alias FEBRIAN yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

ADVERTISEMENT

3. Kejaksaan Negeri Minahasa dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka FA alias Fandi yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ketiga kasus itu dilakukan restorative justice setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Pratwitaningsih bersama jajarannya hingga JPU kasus tersebut melakukan ekspose/gelar perkara secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. Kemudian Fadil menyetujui pemberlakuan restorative justice terhadap kasus tersebut.

"Dari ketiga perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose/gelar perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan," kata Leonard.

Leonard mengungkap alasan tiga kasus tersebut ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan restorative justice adalah karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.

Berikut syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak Pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.


(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads