Balada Comara Dibebaskan Jaksa Usai Curi Ponsel di Kantor Desa

Round-Up

Balada Comara Dibebaskan Jaksa Usai Curi Ponsel di Kantor Desa

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 09:35 WIB
Momen Haru Saat Ayah Pencuri HP Demi Anak Dibebaskan Jaksa
Comara Saeful (41) dibebaskan pihak Kejari Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut -

Comara Saeful (41), pria asal Garut, mencuri ponsel demi anaknya yang kelas 6 SD untuk bisa mengikuti kelas daring. Setelah sempat dipenjara, warga Malangbong ini akhirnya dibebaskan jaksa.

Comara mencuri sebuah telepon genggam di Kantor Desa Sakawayana , Kecamatan Malangbong, Garut pada Selasa, 7 September 2021 lalu. Saat itu, Comara sengaja datang ke kantor desa untuk meminta beras.

"Saat kejadian, tersangka datang ke kantor desa untuk meminta beras. Yang bersangkutan ini kurang mampu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti kepada wartawan, Rabu (10/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Comara saat itu kemudian diberi beras oleh perangkat desa. Namun, saat hendak bergegas pulang, Comara malah iseng membawa sebuah telepon genggam yang ada di sana. HP itu diketahui milik seorang pelajar yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di sana.

Korban yang merasa kehilangan ponsel kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi keesokan harinya. Setelah diselidiki dan dipastikan pencurinya, Comara akhirnya diamankan.

ADVERTISEMENT

Kepada pihak kepolisian Comara mengakui perbuatannya yang telah mencuri telepon genggam. Comara kemudian ditahan dan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian atas dasar laporan warga tadi.

Setelah melengkapi berkas penyidikan, polisi kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Garut pada Jumat (5/11). Jaksa yang menerima pelimpahan saat itu kemudian langsung berupaya menerapkan restorative justice dalam kasus itu.

Ternyata, usut punya usut, Comara diketahui nekat mencuri ponsel demi anaknya yang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan belajar daring. Comara mengaku tidak memiliki biaya untuk membeli ponsel sehingga nekat mencuri.

"Untuk kebutuhan anaknya yang belajar online," kata Neva.

Menurut Neva, pihaknya kemudian mengupayakan penerapan restorative justice. Langkah pertama yang ditempuh adalah mempertemukan pihak korban dan pelaku pada Jumat (5/11). Hasilnya, pihak korban bersedia memaafkan Comara.

"Kami juga ekspose dulu di Kejagung dan sudah berkoordinasi dengan Kejati. Kita paparkan alasannya (penerapan restorative justice)," ungkap Neva.

Comara akhirnya dibebaskan dari bui pada Rabu (10/11) siang kemarin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads