Bareskrim Polri menangkap tersangka ke-13 jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang membuat seorang ibu di Wonogiri bunuh diri karena diteror. Tersangka itu ternyata seorang wanita berinisial M yang berperan sediakan SIM card bagi para peneror.
"Kita amankan satu orang lagi, jadi seluruhnya ada 13 tersangka. Yang tersangka ke-13 itu inisialnya M. (Ditangkap di) Jakarta tanggal 10 November sore menjelang malam," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).
Andri mengatakan M bertugas membeli SIM card kosong. Setelah itu, SIM card itu bakal diregistrasi untuk dijual ke tersangka lain yang berperan sebagai desk collection.
Sebagai informasi, desk collection merupakan tugas untuk menagih utang secara virtual.
"Dia (M) berperan sebagai pembeli SIM card kosong yang kemudian diregistrasi menggunakan data NIK dan KK yang didapat dari internet. Kemudian dia jual ke tersangka yang desk collection yang atas nama J. Nanti itu J yang nyebar ke jaringannya yang enam orang lainnya. Kan desk collection-nya ada tujuh," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: LBH Jakarta Bersama 19 Warga Gugat Jokowi Gegara Pinjol!
(drg/maa)