3. Terancam Bui 6 Tahun
Polisi menjerat DJ Sandra Arimbi dengan Pasal 45 ayat (2), juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. DJ Sandra Arimbi terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara.
DJ Sandra Arimbi mengaku melakukan live streaming selama 1 jam tiap malam untuk mempromosikan situs judi online itu.
Polisi kini memburu bos judi online yang meng-endorse DJ Sandra Arimbi.
![]() |
4. Total Kontrak Iklan Judi Online Rp 50 Juta
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan DJ Sandra Arimbi mengaku total kesepakatan dirinya dengan pihak judi online berjumlah Rp 50 juta. Namun DJ Sandra Arimbi mengaku baru menerima Rp 25 juta.
"Totalnya kesepakatan itu Rp 50 juta, pertama terima Rp 10 juta, selanjutnya Rp 15 juta. Sisanya belum dibayar," ungkap Tri.
Dia mengatakan DJ Sandra Arimbi mengaku tak pernah bertemu secara langsung dengan pengelola judi online. Menurutnya, semua pembayaran dilakukan secara transfer.
"Dia bilangnya hanya seperti itu, sesuai dengan transferan ke rekening dia. Tidak bertemu secara langsung, semua transaksi via online," ucap Tri.
(aud/lir)