Ini DJ Sandra Arimbi yang Ditangkap karena Diduga Promosikan Judi Online
detikTV - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 17:10 WIB
Palembang - Polrestabes Palembang menangkap DJ Sandra Arimbi (28) terkait dugaan promosi judi online via akun media sosialnya. Arimbi ditengarai mendapatkan keuntungan Rp 10-15 juta per bulan dari 'postingan' ilegal tersebut.
(/)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.