Ini DJ Sandra Arimbi yang Ditangkap karena Diduga Promosikan Judi Online

Video 20Detik

Ini DJ Sandra Arimbi yang Ditangkap karena Diduga Promosikan Judi Online

detikTV - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 17:10 WIB
Palembang - Polrestabes Palembang menangkap DJ Sandra Arimbi (28) terkait dugaan promosi judi online via akun media sosialnya. Arimbi ditengarai mendapatkan keuntungan Rp 10-15 juta per bulan dari 'postingan' ilegal tersebut. (/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads