Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dalam kasus penipuan CPNS. Ada sejumlah alasan dari kepolisian melakukan penahanan kepada Olivia Nathania.
"Alasannya subjektivitas penyidik," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Menurut Tubagus Ade, penahanan Olivia dilakukan untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan dilakukan untuk meminimalisasi kesempatan bagi Olivia untuk melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya," terang Tubagus Ade.
Olivia Nathania sejak Selasa (9/11) telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian di kasus tes CPNS fiktif. Sejauh ini polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka tunggal kasus tersebut.
Hari ini Olivia kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Olivia diperiksa sebagai tersangka hari ini.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian sebelumnya telah mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Dijerat di Pasal 378 KUHP yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Jerry.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pengacara Olivia, Susanti Agustina, pun telah angkat suara perihal penetapan tersangka kepada kliennya. Dia menyebut hingga saat ini kliennya tetap tidak merasa bersalah dalam kasus tersebut.
"Kalau untuk bersalah, saat ini belum ada," kata pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/11/2021) siang.
Susanti mengatakan kliennya sedari awal mengatakan tidak berdiri terkait transaksi perekrutan korban CPNS fiktif itu. Menurut Susanti, Oi--sapaan akrab Olivia--turut dibantu oleh Karnu dan Agustin, yang diketahui dua orang pelapor kasus tersebut.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Resmi Ditahan Polisi! |
"Dia katakan dia tidak sendiri dan ini dilakukan bersama-sama. Bersama Karnu dan juga ibu Agustin. Jadi yang namanya pelapor itu sebenarnya sama keterlibatannya," terang Susanti.
Atas dasar itu, dalam pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, pihak Olivia menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Agustin dalam kasus tersebut. Bukti itu mulai dari riwayat percakapan hingga bukti aliran dana yang diterima dari transaksi CPNS fiktif.
"Sudah kita serahkan kepada penyidik bahwa Ibu Agustin juga menerima uang dari transferan dari Oi," terang Susanti.