Miris Siswa SMP Tewas Dianiaya Guru Gegara Tak Bisa Bahasa Inggris

ADVERTISEMENT

Miris Siswa SMP Tewas Dianiaya Guru Gegara Tak Bisa Bahasa Inggris

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 21:02 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan kepada anak (Getty Images/iStockphoto/takasuu)
Jakarta -

Seorang laki-laki SMPN di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal setelah dianiaya gurunya. Mirisnya, siswa berinisial MM ini dianiaya lantaran tak bisa bahasa Inggris.

Pelaku penganiayaan itu berinisial SK (33) yang juga merupakan guru korban. Kejadian ini terjadi pada 25 Oktober lalu.

"Pada 25 Oktober 2021, diterima laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh Polsek Alor Timur, Alor," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

Krisna menjelaskan, SK dilaporkan oleh paman korban. Setelah menerima laporan penganiayaan siswa oleh guru itu, penyidik memeriksa 9 saksi, termasuk pelapor.

"Setelah itu, pelaku diamankan, diamankan di Polres Alor saat pertama kali ditangkap," ujar Krisna.

Krisna menjelaskan, SK adalah guru bahasa Inggris di sekolah korban. Terhadap korban, SK sudah tiga kali melakukan penganiayaan.

"Kekerasan fisik yang pertama dan kedua terjadi di lantai depan kelas pada 4 dan 11 Oktober, dan kejadian ketiga di teras depan lapangan upacara pada 18 Oktober," jelas Krisna.

Polisi menjerat guru SK dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

"Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C juncto Pasal 65 ayat KUHP ancaman hukuman 3,5 tahun. Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto 65 ayat 1 terancam penjara 2 tahun 8 bulan," papar Krisna.

Simak juga 'Tega! Pasutri Pengurus 'Rumah Kasih Sayang' Aniaya Anak Asuh Difabel':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT