Siswa di Alor Dianiaya Guru hingga Tewas Gegara Absen Tanpa Keterangan

Siswa di Alor Dianiaya Guru hingga Tewas Gegara Absen Tanpa Keterangan

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 14:56 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan anak (Getty Images/Imgorthand)
kUPANG -

MM (13), siswa SMPN di Alor Timur, Alor, NTT, menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh guru bahasa Inggrisnya, SK (33). Kekerasan dilakukan sebanyak tiga kali di kompleks sekolah.

"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali dengan cara mengetuk kepala korban dengan tangan kanan mengepal," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

"Penganiayaan kedua dengan cara tersangka menendang korban menggunakan kaki kanan sebanyak sekali, mengenai punggung belakang," sambung Krisna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya penganiayaan ketiga, sambung Krisna, pelaku memukul MM dengan batang bambu ke bagian tangan hingga mengenai betis. Krisna mengungkapkan alasan korban berulang kali dianiaya si guru.

"Alasan tersangka menganiaya korban tersebut yakni pada penganiayaan pertama, tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tak membawa fotokopi modul bahasa Inggris," beber Krisna.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, pada kejadian kedua, tersangka marah karena korban tak bisa memperkenalkan diri dalam bahasa Inggris. Dan terakhir, pelaku kesal karena korban tak masuk sekolah dan tak ada kabar.

"Tersangka tak hanya melakukan kekerasan kepada korban, tapi juga pada murid lainnya," pungkas Krisna.

Sebelumnya, diberitakan MM, siswa SMPN di Alor, meninggal setelah dianiaya gurunya. Keluarga MM melaporkan kasus ini ke polisi.

"Pada 25 Oktober 2021, diterima laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh Polsek Alor Timur, Alor," kata Kombes Krisna sebelumnya.

Krisna menjelaskan guru berinisial SK itu dilaporkan oleh paman korban. Setelah menerima laporan itu, penyidik memeriksa sembilan saksi, termasuk pelapor.

"Setelah itu, pelaku diamankan, diamankan di Polres Alor saat pertama kali ditangkap," ujar Krisna.

Krisna menjelaskan SK adalah guru bahasa Inggris di sekolah korban. Terhadap korban, SK sudah tiga kali melakukan penganiayaan.

"Kekerasan fisik yang pertama dan kedua terjadi di lantai depan kelas pada 4 dan 11 Oktober, dan kejadian ketiga di teras depan lapangan upacara pada 18 Oktober," jelas Krisna.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Polisi menjerat guru SK dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

"Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C juncto Pasal 65 ayat KUHP ancaman hukuman 3,5 tahun. Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto 65 ayat 1 terancam penjara 2 tahun 8 bulan)," papar Krisna.

Halaman 2 dari 2
(aud/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads