Pengakuan Istri Tersangka Diduga Diperas-Dicabuli Anggota Polsek Kutalimbaru

Pengakuan Istri Tersangka Diduga Diperas-Dicabuli Anggota Polsek Kutalimbaru

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 20:58 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Medan -

Polrestabes Medan menghukum enam personel Polsek Kutalimbaru dalam kasus dugaan pemerasan istri tersangka. Istri tersangka berinisial MU, yang diduga diperas dan dicabuli oleh personel Polsek Kutalimbaru, pun angkat bicara.

MU bercerita pada tanggal 4 Mei, sekitar pukul 8.00 WIB pagi datanglah enam oknum Polsek Kutalimbaru ke kos-nya. Sesampai di sana, oknum itu melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan, oknum itu tidak menemukan barang bukti narkoba di dalam kamar. Tetapi, barang bukti ditemukan di luar, yakni di jok sepeda motor milik teman suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu digerebek lah kamar saya. Setelah digerebek rupanya di dalam kamar tidak dapat barang bukti beserta sabu, tetapi di dapatnya di luar di jok kereta (sepeda motor)," ucap MU, Kamis (11/11/2021).

Setelah itu, MU beserta suami dan kawan suaminya itu dibawa berkeliling. Saat itu, oknum polisi tersebut bernegosiasi harga supaya mereka lepas.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu saya, beserta suami dan kawannya dibawa mutar-mutar, meminta negosiasi harga sebanyak Rp 150 juta biar kami bisa lepas. Tetapi mertua saya tidak bisa menyanggupi karena posisi lagi nggak ada dana. Sehabis itu saya dipulangkan ke kos, sementara suami dan temannya dibawa ke Polsek Kutalimbaru," sebut MU.

Setelah itu, MU pun pulang ke kampungnya di Aceh. Pada tanggal 23 Mei, dia kembali ke Medan untuk membesuk suaminya ke Polsek Kutalimbaru.

"Pada tanggal 23 Mei, saya datang lah ke Medan untuk membesuk suami saya ke Polsek Kutalimbaru, sendiri. Setelah itu saya jumpa lah sama juper (juru periksa) menanyakan barang bukti keretanya. Kata juper, tanyakan aja sama yang di TKP kemarin," ujar MU.

Setelah itu, MU pun meminta nomor oknum polisi yang di TKP saat itu, Mu kemudian menerima nomor oknum polisi inisial RHL. MU pun menelpon serta mempertanyakan barang-barang miliknya yang disita.

"Setelah itu saya menelepon RHL menanyakan sepeda motor saya sekalian sama barang yang lain. Pas saya telepon 'Pak kereta saya kemana Pak, kok nggak ada di Polsek Kutalimbaru'. Lalu dijawab 'Oh sini aja ke Diski biar kita ngomong'," tutur MU.

Simak korban dibawa oknum anggota Polsek ke hotel pada halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kapolda Kumpulkan 205 Perwira Polantas Buntut Oknum Minta 'Sekarung Bawang'':

[Gambas:Video 20detik]



Korban Dibawa ke Hotel

Setelah itu, MU pun langsung bertemu RHL. MU kemudian dibawa ke hotel.

"Sehabis itu saya dibawa ke luar dengan alasan membeli makan. Tapi dia nggak beli makan, tetapi mengambil (diduga) sabu tempat temannya. Sehabis mengambil (diduga) sabu saya dibawa la ke hotel," sebut MU.

"Sehabis itu saya nanya. 'Pak kok saya dibawa kemari'. Dijawabnya 'Sini aja dulu kita ngomong, nanti kukasihlah kereta kau'. Habis itu saya masuk. Sehabis itu nyabu lah dia depan saya. Habis itu saya diajak nyabu. Saya jawab 'cemana Pak saya nyabu orang saya lagi hamil. Kan nggak mungkin saya nyabu'," sebut MU.

Lalu, RHL datang ke sampingnya dan melakukan perbuatan asusila. Setelah itu, MU pun meminta agar diantarkan pulang.

"Habis itu datang lah dia ke samping saya dengan cara tidak senonoh. Saya dicumbu. Makanya sehabis itu saya terasa nggak enak lagi, minta pulang," ucap MU.

MU pun melawan, dia meminta agar diantar pulang. Karena takut MU berteriak, dia pun langsung diantar pulang.

"Setelah itu saya minta pulang agar diantar. Saya bilang 'Kalau kayak gini saya minta pulang aja. Nggak enak lagi saya sama Bapak'. Sehabis itu karena dia ketakutan. Takut saya nanti teriak. Diantar la saya ke loket bus lalu saya pulang ke Aceh," sebut MU.

MU mengaku saat itu ketakutan. Sebab, RHL merupakan seorang oknum polisi. Dia takut dilakukan pemaksaan.

"Terasa takut, karena posisi dia Polisi, nanti takutnya awak dipaksa pula di situ. Makanya cepat minta pulang," sebut MU.

Oknum Polsek Minta Korban Gugurkan Kandungan

Selain perbuatan asusila itu, oknum itu pun meminta agar kandungannya digugurkan. Korban juga disuruh pisah dengan suaminya dan menikah dengannya.

"Ya. Gugurkan saja kandungannya. Nanti menikah saja sama aku," ucap MU meniru RHL.

Tak hanya itu, RHL pun meminta merombak berkas kasus suami MU. Dia meminta uang sebesar Rp 30 juta di dalam kamar itu.

"Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami. Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu," sebut MU.

MU juga membeberkan soal dua sepeda motornya yang disita oleh oknum polisi itu. Dia menyebut sepeda motor itu dibarter dengan dirinya usai diamankan saat penggerebekan dan dia pun bebas.

"Dengan alasan dibarter sama kereta. Kereta dua, HP 4, speaker, ATM, SIM sama buku hitam kereta satria," ucap MU.

MU berharap agar para pelaku dihukum seadil-adilnya. Dia pun meminta kejujuran dari oknum itu.

"Minta supaya dihukum seadil-adilnya. Kalau memang dapat (barang bukti) di sepeda motor tolong jujur. Jangan dibilang di bawah tilam atau tempat tidur," ucap MU.


Sidang Etik Oknum Polisi

Sementara itu, pengacara MU, Riyadi mengatakan pihaknya telah mengikuti proses sidang di Polrestabes Medan, Kamis (11/11). Dalam sidang itu, dia menyebut ada ketidakprofesionalan yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru dalam menangani perkara.

"Perlu saya sampaikan bahwasanya agenda sidang tadi adalah sidang disiplin terhadap (oknum) personel Polsek Kutalimbaru bahwa dalam persidangan disiplin tadi, itu jelas ada ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh personel Kutalimbaru dalam penanganan terhadap kasus klien kami," sebut Riyadi.

Riyadi pihaknya mengadukan soal penggelapan sepeda motor yang sempat disita oleh anggota Polsek. Persoalan ini pun, belum diketahui apakah disidangkan atau tidak.

"Saya tidak tahu penggelapan sepeda motor kemudian juga Android, nah apakah ini nanti juga akan disidangkan berkaitan dengan masalah penggelapan. Saya sebagai PH ini menunggu langkah- langkah yang akan dilakukan oleh pihak Propam," ujar Riyadi.

Riyadi berharap apabila ada tindakan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum personel Polsek Kutalimbaru maka harus diproses. Pelanggaran kode etik harus benar-benar ditegakkan.

"Kita harapkan semua peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penegakan disiplin, tentang personel dan juga perbuatan yang melanggar kode etik ini harus benar-benar ditegakkan terhadap personel yang melanggar," ucap Riyadi.

"Jangan gara-gara persoalan personel yang tidak baik, ada oknum yang mencoreng nama baik sehingga institusi Polri itu rusak gara- gara mereka. Jadi, kita juga memohon kepada Kapolda, ketegasan terhadap personel-personel yang tidak melaksanakan tugasnya secara baik dan benar," ucap Riyadi.

Halaman 2 dari 3
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads