Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akan makin lama di dalam penjara. Semula ia dihukum 5 tahun, kini masa hukumannya diperberat menjadi 9 tahun.
Hukuman terhadap Edhy itu diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya karena perbuatan Edhy dinilai telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap majelis hakim yang diketuai Haryono.
Alasan hukuman Edhy diperberat adalah hukuman 5 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa. Terlebih, Edhy adalah seorang menteri yang membawahkan Kementerian KKP telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur.
"Terdakwa telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. Terdakwa telah menabrak aturan/tatanan prosedur yang ada di Kementeriannya sendiri," ucap majelis yang beranggotakan M Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, dan Anthon Saragih.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan video 'Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut dan Bayar Uang Pengganti Rp 10 M':