Yusril Gugat ke MA agar Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster Dicabut!

ADVERTISEMENT

Yusril Gugat ke MA agar Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster Dicabut!

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 13:51 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Yusril Ihza Mahendra (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan larangan ekspor benih bening lobster. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono pada 24 Mei 2021.

Yusril dkk mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster," kata Yusril kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster yang dikategorikan juga sebagai ikan, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan sebutan omnibus law, kewenangan itu telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden. Hal yang sama sebelumnya juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Presiden, telah mengatur sendiri barang dan jasa apa saja yang boleh diekspor dan diimpor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 untuk melaksanakan Omnibus Law.

"Dengan aturan ini, jelaslah Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.

Selain masalah kewenangan, Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Menteri KP, disebutnya, seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.

"Atas pertimbangan lobster adalah hewan langka yang dilindungi, baru dapat dilakukan pelarangan ekspor," kata Yusril.

Namun kenyataannya dalam Peraturan Menteri KP sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi, ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara.

"Jadi, jelas kiranya bahwa larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada," katanya.

Kebijakan Menteri KP itu juga disebut Yusril telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang ambing. Mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit. Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra-dagang di luar negeri, yang akhirnya gagal untuk dilaksanakan.

"Segala jerih payah itu tiba-tiba dilarang tanpa adanya aturan peralihan untuk mengatasi kerugian pengusaha dan nelayan kecil," kata Yusril menegaskan.

Yusril mengatakan larangan ekspor benih lobster lebih banyak masalah pencitraan dan tindakan jor-joran Menteri KP sejak Susi Pudjiastuti sampai Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Susi saat itu disebutnya berdalih benih lobster jangan diekspor, tetapi lebih baik dibudidayakan di dalam negeri agar mempunyai nilai tambah.

"Namun kebijakan Pemerintah tentang budidaya lobster sampai sekarang tidak pernah jelas," kata Yusril.

Berdasarkan data Komisi Pengkajian Stock Ikan (Kajiskan) Kementerian Kelautan dan Perikanan diketahui bahwa untuk tahun 2021, jumlah benih lobster yang ada di alam bebas adalah 278,3 milyar ekor. Menurut perhitungan ahli, jika bibit sebanyak itu semuanya digunakan untuk budidaya, maka hasil lobster siap konsumsi di tahun 2021 ini adalah 92,76 juta ekor lobster siap konsumsi atau setara dengan 19.479 ton lobster.

Lihat Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur untuk Ekspor di Sukabumi

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT