Vonis Edhy Prabowo Diperberat, Mahfud Md Singgung Kesadaran MA

ADVERTISEMENT

Vonis Edhy Prabowo Diperberat, Mahfud Md Singgung Kesadaran MA

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 13:17 WIB
Harta Edhy Prabowo
Edhy Prabowo (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, dari sebelumnya 5 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyinggung Mahkamah Agung (MA).

"Ini berita baik," kata Mahfud Md dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (11/11/2021).

Hukuman 9 tahun penjara itu dijatuhkan oleh hakim tinggi Haryono. Duduk sebagai anggota majelis, hakim tinggi M Lutfi, hakim tinggi Singgih Budi Prakoso, hakim ad hoc Reny Halida Ilham Malik, dan hakim ad hoc Anthon Saragih.

"Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," ujar Mahfud.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Edhy sepulang dari Amerika Serikat pada akhir 2020. Edhy menerima suap terkait izin ekspor benur.

Anehnya, jaksa KPK hanya menuntut Edhy selama 5 tahun penjara. Tuntutan ini dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Edhy masih tidak terima dan mengajukan banding. Alih-alih diringankan, hukuman Edhy malah diperberat.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta.

Selain itu, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa Pencabutan Hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap majelis hakim yang diketuai Haryono.

Lihat juga Video: Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut dan Bayar Uang Pengganti Rp 10 M

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT