Jaksa KPK menuntut mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pihak Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) membayar uang pengganti.
"Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd atau HDHM sejumlah USD 1.997.740,23," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
Dalam sidang ini, jaksa KPK menyatakan RJ Lino terbukti merugikan keuangan negara terkait dengan pengadaan QCC berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya. Jaksa menilai RJ Lino menguntungkan pihak HDHM dalam proyek QCC Twin Lift Pelindo II.
Kerugian negara senilai USD 1,9 juta itu didapat dari kelebihan pembayaran PT Pelindo II ke HDHM. Pelindo II disebut jaksa membayar HDHM lebih dari harga wajar.
"Telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar USD1.997.740,23," ucap jaksa.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
a. Pengadaan Twin Lift QCC sebesar USD 1.974.911,29 berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
b. Pengadaan jasa pemeliharaan 3 unit QCC sebesar USD 22.828,94 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Atas Pengadaan QCC Tahun 2010 Pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.
Menurut jaksa, meskipun RJ Lino tidak menerima keuntungan secara langsung, dia terbukti menguntungkan pihak HDHM terkait pengadaan 3 unit QCC.
"Bahwa terdakwa mengatakan terdakwa tidak memberi perhatian khusus ke HDHM, itu bertentangan dengan keterangan saksi-saksi. Terdakwa juga berdalih tidak menguntungkan diri terkait pengadaan QCC, bahwa fakta yang terungkap terbukti pihak HDHM mendapat keuntungan USD 1,9 juta yang diperoleh PT Pelindo II dari terdakwa, sehingga meskipun terdakwa tidak menerima secara langsung. Namun, terdakwa terbukti menguntungkan HDHM," tegas jaksa KPK.
RJ Lino diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton Video: Hakim Cecar RJ Lino Soal Tanda Tangan Kontrak Pengadaan QCC