Polda Metro Jaya telah menetapkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, sebagai tersangka kasus CPNS bodong. Pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina, mengatakan kliennya tidak merasa bersalah dalam kasus tersebut.
"Kalau untuk (merasa) bersalah, saat ini belum ada," kata Susanti Agustina kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Namun Susanti mengatakan Olivia Nathania tidak berdiri sendiri dalam perekrutan korban CPNS fiktif itu. Menurut Susanti, Oi--sapaan akrab Olivia--turut dibantu oleh Karnu dan Agustin, yang juga pelapor Olivia.
"Dia katakan dia tidak sendiri, dan ini dilakukan bersama-sama. Bersama Karnu dan juga ibu Agustin. Jadi, yang namanya pelapor itu sebenarnya sama keterlibatannya," terang Susanti.
Serahkan Bukti Keterlibatan Mantan Guru
Atas dasar itu, dalam pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, pihak Olivia Nathania menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Agustin dalam kasus tersebut. Bukti itu dari riwayat percakapan hingga bukti aliran dana yang diterima dari transaksi CPNS fiktif.
"Sudah kita serahkan kepada penyidik bahwa Ibu Agustin juga menerima uang dari transferan dari Oi," terang Susanti.
Susanti tidak membeberkan nominal aliran dana yang diterima oleh Agustin dalam transaksi CPNS fiktif. Namun dia memastikan ada bagi hasil yang dilakukan oleh kliennya dan Agustin.
"Sepertinya masalah ini seperti MLM ya. Jadi dia membawa, dia mendapat keuntungan, seperti itu," katanya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah mengungkap perkembangan kasus tes CPNS fiktif dengan terlapor Olivia Nathania. Status Olivia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya hari gelar kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11/2021).
Jerry mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Dijerat di Pasal 378 KUHP yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Jerry.
(ygs/mea)