Serahkan Bukti, Anak Nia Daniaty Ngotot Minta Eks Guru Ikut Jadi Tersangka

Serahkan Bukti, Anak Nia Daniaty Ngotot Minta Eks Guru Ikut Jadi Tersangka

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 15:23 WIB
Jakarta -

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus CPNS fiktif. Dalam pemeriksaan ini, pihak Olivia menyerahkan sejumlah bukti yang diklaim sebagai keterlibatan Agustin, mantan guru SMA-nya sekaligus pelapor di kasus itu.

Pengacara Olivia, Susanti Agustina, mengatakan kliennya mulai diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.00 WIB. Susanti menyebut kasus ini tidak bisa dilepaskan dari peran Agustin sebagai pihak yang merekrut para korban.

"Oi ini tidak sendiri dan ada keterlibatan dari ibu Agustin. Dalam hal ini, kita sudah serahkan bukti-bukti keterlibatan ibu Agustin. Jadi kalau Oi tersangka, saya minta kepada penyidik dan kepada polisi agar ibu Agustin juga sebagai tersangka karena dia diduga melakukan sama-sama seperti Oi," kata Susanti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Susanti, selain bukti riwayat percakapan yang memuat Agustin berperan aktif dalam perekrutan CPNS fiktif, pihaknya memberikan bukti aliran dana yang diterima Agustin dalam transaksi kasus tersebut.

"Sudah kita serahkan kepada penyidik bahwa Ibu Agustin juga menerima uang dari transferan dari Oi," terang Susanti.

ADVERTISEMENT

Susanti tidak membeberkan nominal aliran dana yang diterima oleh Agustin dalam transaksi CPNS fiktif. Namun dia memastikan ada bagi hasil yang dilakukan oleh kliennya dan Agustin.

"Sepertinya masalah ini seperti MLM ya. Jadi dia membawa, dia mendapat keuntungan, seperti itu," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Anak Nia Daniaty Tersangka Penipuan

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah mengungkap perkembangan kasus tes CPNS fiktif dengan terlapor Olivia Nathania. Status Olivia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya hari gelar kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11/2021).

Jerry mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Dijerat di Pasal 378 KUHP yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Jerry.

Lebih lanjut dia mengatakan proses penyidikan kepada Olivia saat ini masih berlanjut. Polisi hari ini pun tengah memeriksa Olivia dengan status sebagai tersangka.

"Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Jerry.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads