Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyindir Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai permohonan judicial review (JR) AD/ART Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan Moeldoko tak ikut-ikut dalam gugatan itu.
"JR itu tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat KLB Deli Serdang dan tak ada kaitannya dengan Pak Moeldoko," kata Muhammad Rahmad kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Dia menyebut para pihak yang mengajukan judicial review AD/ART Demokrat itu merupakan ketua-ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat yang dipecat AHY. Dia menilai gugatan itu sebagai hal yang wajar.
"Penggugat JR di MA adalah empat orang Ketua DPC yang dipecat AHY. Wajar saja jika ketua-ketua DPC tersebut menempuh berbagai cara untuk mengembalikan status mereka sebagai ketua DPC dan menolak SK pemecatan AHY," kata dia.
"Salah satu cara mereka adalah menggugat melalui JR," sambungnya.
Rahmad menyindir balik AHY. Menurutnya, AHY memanipulasi AD/ART Demokrat 2020.
"Pembegal partai yang sudah terbukti itu adalah kubu AHY. Buktinya adalah memanipulasi AD/ART Partai Demokrat 2020 dengan cara memasukan nama SBY menjadi pendiri partai hanya berdua dengan almarhum Ventje Rumangkang," ujar Rahmad.
"Setelah Pak Ventje meninggal, seolah-olah pewaris utama Partai Demokrat tinggal satu orang, yaitu SBY. Padahal, pendiri partai itu 99 orang dan SBY tidak termasuk sebagai pendiri," sambung dia.
Rahmad menyebut AHY berlindung di bawah AD/ART Demokrat 2020. Dia mengatakan AHY telah menjadi pimpinan ala Hitler.
"Lalu dengan kekuasaannya yang berlindung di bawah AD/ART 2020 itu, menjadikan Partai Demokrat mirip-mirip dengan totaliter dan otokrasinya ala Hitler," kata Rahmad.
"Jadi, pembegal Partai Demokrat itu siapa sesungguhnya?" sambungnya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat yang diajukan empat mantan kader Demokrat dibantu Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara. MA menolak gugatan tersebut atas sejumlah alasan.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Selasa (9/11).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)