Kubu Moeldoko Balas Sindiran AHY: Kuasanya Mirip Hitler!

Kubu Moeldoko Balas Sindiran AHY: Kuasanya Mirip Hitler!

Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 14:25 WIB
Juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad.
Muhammad Rahmad. (screenshot video)
Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyindir Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai permohonan judicial review (JR) AD/ART Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan Moeldoko tak ikut-ikut dalam gugatan itu.

"JR itu tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat KLB Deli Serdang dan tak ada kaitannya dengan Pak Moeldoko," kata Muhammad Rahmad kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Dia menyebut para pihak yang mengajukan judicial review AD/ART Demokrat itu merupakan ketua-ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat yang dipecat AHY. Dia menilai gugatan itu sebagai hal yang wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggugat JR di MA adalah empat orang Ketua DPC yang dipecat AHY. Wajar saja jika ketua-ketua DPC tersebut menempuh berbagai cara untuk mengembalikan status mereka sebagai ketua DPC dan menolak SK pemecatan AHY," kata dia.

"Salah satu cara mereka adalah menggugat melalui JR," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Rahmad menyindir balik AHY. Menurutnya, AHY memanipulasi AD/ART Demokrat 2020.

"Pembegal partai yang sudah terbukti itu adalah kubu AHY. Buktinya adalah memanipulasi AD/ART Partai Demokrat 2020 dengan cara memasukan nama SBY menjadi pendiri partai hanya berdua dengan almarhum Ventje Rumangkang," ujar Rahmad.

"Setelah Pak Ventje meninggal, seolah-olah pewaris utama Partai Demokrat tinggal satu orang, yaitu SBY. Padahal, pendiri partai itu 99 orang dan SBY tidak termasuk sebagai pendiri," sambung dia.

Rahmad menyebut AHY berlindung di bawah AD/ART Demokrat 2020. Dia mengatakan AHY telah menjadi pimpinan ala Hitler.

"Lalu dengan kekuasaannya yang berlindung di bawah AD/ART 2020 itu, menjadikan Partai Demokrat mirip-mirip dengan totaliter dan otokrasinya ala Hitler," kata Rahmad.

"Jadi, pembegal Partai Demokrat itu siapa sesungguhnya?" sambungnya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat yang diajukan empat mantan kader Demokrat dibantu Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara. MA menolak gugatan tersebut atas sejumlah alasan.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Selasa (9/11).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

AHY Sindir Moeldoko Usai JR Ditolak

AHY kemudian menyindir Moeldoko terkait putusan MA tersebut. AHY mengaku telah memprediksi judicial review yang diajukan eks kader PD dengan bantuan Yusril Ihza Mahendra ke MA hanya akal-akalan. Menurutnya, langkah itu diambil untuk tujuan merebut Partai Demokrat.

"Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh pemerintah," ujarnya.

AHY mengibaratkan Partai Demokrat seperti properti. Menurutnya, Moeldoko tidak memiliki sertifikat yang sah atas properti tersebut.

"Padahal, jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025," ucapnya.

"Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads