Pembagian warisan sangat indah bila diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak sedikit yang menjadi sengketa berlarut-larut. Bahkan ada yang sampai pengadilan hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
Soal pembagian waris ini menjadi topik yang paling banyak ditanyakan kepada rubrik konsultasi hukum detik's Advocate. Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Dear detik's Advocate,
Perkenalkan saya A dari Medan, saya ingin bertanya
Kasus:
Saat ini Tante saya baru saja meninggal dunia, tante saya ini adalah 3 bersaudara (memiliki 2 orang adik), yaitu:
1. adik pertama (1) --> N (alm), mempunyai dua anak : saya (AN) dan adik saya (RP)
2. adik kedua (2) --> H, memiliki tiga orang anak : AR, IK, BA
Tante saya ini tidak memiliki suami maupun anak. Kedua orang tuanya pun sudah tidak ada (kakek dan nenek saya).
Mohon informasinya, siapa sajakah yang menjadi ahli waris dari tante saya ini ya?? (nonmuslim, hukum perdata)
Saat ini beliau memiliki aset seperti rumah dan tabungan yang tidak bisa diapa-apakan.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Best regards,
A
(asp/asp)