Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap lima pengedar dan bandar sabu jaringan Malaysia. Sabu ini diselundupkan dalam pengiriman celana jin melalui jasa ekspedisi.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hariandja mengatakan sabu jaringan internasional ini dikirim dari Malaysia melalui perairan Aceh untuk dikirim ke Pulau Jawa, tepatnya Jawa Timur.
"Kami melakukan pengembangan mulai Jakarta hingga ke Jawa Timur dan berhasil menangkap tiga orang, yakni MT (40), LY (37), dan DN (40). Dari ketiganya diamankan sabu seberat 1.980 gram," ungkapnya kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda. Setelah menangkap pelaku di Jawa Timur, pihaknya melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya.
"Wilayah Tigaraksa, Tangerang, di sebuah rumah makan, di situ anggota kami menangkap dua orang tersangka atas nama A dan S dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2876 gram narkotika. Secara keseluruhan berarti 4,8 kilogram sabu," tambahnya.
Polisi Sita Senpi
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba AKP Nasrandy menjelaskan timnya juga mengamankan sepucuk senjata api dari seorang pelaku di Jawa Timur. Tetapi senpi tersebut tidak digunakan saat dilakukan penangkapan. Menurutnya, senpi ini dipegang hanya untuk pertahanan tersangka saja.
"Pada saat kita melakukan penangkapan, sempat melakukan perlawanan, tapi tidak menggunakan senjata api. Senjata api tersebut berhasil kita amankan pada saat kami melakukan penggeledahan di salah satu kediaman tersangka," ujar Nasrandy.
Pria yang biasa disapa Rhendy ini menjelaskan pelaku memakai modus jasa pengiriman di mana dalam pengiriman tersebut dikamuflasekan bahwa yang dikirim adalah celana jin. Namun di dalam balutan celana jin tersebut terdapat narkotika.
Rhendy menuturkan, dari pengakuan tersangka, sudah lima kali pengiriman barang haram ini berhasil. Tetapi saat pengiriman yang keenam kalinya digagalkan oleh pihaknya.
"Pengakuan dari tersangka yang ada di Jawa Timur, jaringan ini sudah berjalan sekitar tiga bulan. Setelah kita amankan, di mana masing-masing daripada tersangka itu mendapat upah setiap satu kali pengiriman itu sekitar Rp 10-15 juta. Sudah sekitar lima kali, pengiriman keenam berhasil kita gagalkan," tuturnya.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.