Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah-terima jabatan (sertijab) sejumlah perwira tinggi (pati) Polri. Dalam amanatnya, Sigit meminta seluruh perwira yang dilantik untuk lebih peka dan mampu melaksanakan mapping di lapangan dengan baik.
Sejumlah pati yang dilantik adalah Kabaintelkam, Aslog Kapolri, Kakorlantas, Kadiv Humas Polri, hingga enam kapolda. Pelantikan digelar di di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Sigit mengatakan mapping di lapangan tersebut guna menentukan langkah dari preemtif hingga represif, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) tetap berjalan aman, damai, dan kondusif.
Dia pun kemudian menyampaikan ungkapan bahwa jangan memadamkan api pada saat api tengah besar. Dengan kata lain, Sigit berharap jajarannya bisa bergerak cepat untuk segera meminimalisasi hal yang tidak diinginkan.
"Jangan padamkan api pada saat api besar. Padamkan api saat masih kecil. Ini bisa dilakukan kalau kita jeli dan bisa melihat di lapangan. Kita mampu melaksanakan monitoring, langkah dan evaluasi yang benar, serta tentunya ini menjadi tugas bagi kita semua," kata Sigit.
Ungkapan itu, kata Sigit, juga terkait dengan munculnya fenomena pelanggaran oknum anggota kepolisian, khususnya di media sosial (medsos) dan viral di masyarakat. Sigit mengatakan perbuatan segelintir oknum itu berpengaruh pada personel lain yang sudah bekerja keras dan baik dalam menjalankan tugasnya, seperti menjadi garda terdepan penanganan dan pengendalian COVID-19 hingga menjaga Sitkamtibmas tetap kondusif.
"Di sini saya ingatkan bahwa akhir-akhir ini kita menghadapi fenomena dan menjadi keprihatinan kita, muncul banyak viral penyimpangan anggota. Tentunya ini berdampak pada rekan-rekan yang sudah bekerja keras sehingga hasilnya dirasakan masyarakat," ujar Sigit.
Mantan Kapolda Banten ini menekankan agar ke depannya tidak ada lagi perbuatan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, dia meminta perwira Polri menjadi pimpinan yang bisa dijadikan contoh agar tak ragu memberikan hukuman dan tindakan tegas kepada oknum yang melanggar.
"Ini harus ditanamkan di diri kita. Kita bisa tegas kalau kita menjadi teladan yang baik. Kita ragu apabila tidak menjadi teladan. Potensi penyimpangan harus diperbaiki, apakah pemahamannya yang keliru sehingga harus ubah mindset-nya. Jangan memberikan beban yang berpotensi menjadi penyimpangan," ucap eks Kabareskrim Polri ini.
Tak hanya itu, Sigit juga menyadari dan menyerap aspirasi masyarakat soal adanya anggapan kepolisian baru bergerak cepat jika diviralkan di media sosial. Sigit pun menekankan bahwa stigma masyarakat tersebut harus dihapuskan dengan konsep Presisi. Dia meminta seluruh jajaran Polri harus prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
"Jadi tolong ini diperbaiki. Tak harus viral, tapi masalah bisa cepat diselesaikan. Terjadi kebuntuan komunikasi sehingga masyarakat menyampaikan keluhan dengan menggunakan medsos," tutur dia.
Masih terkait soal keluhan masyarakat, Sigit berharap jajarannya benar-benar memanfaatkan sejumlah aplikasi yang telah diluncurkan. Seperti layanan Hotline 110, Propam Presisi, Dumas Presisi, Binmas Online Sistem (BOS), SKCK online, Pelayanan Masyarakat SPKT, Aduan SPKT, SP2HP online, dan masih banyak lainnya.
Sigit berpandangan, banyaknya aplikasi tersebut tidak akan dirasakan oleh masyarakat apabila tidak mendapatkan respons dari aparat kepolisian. Sebab, hingga kini masih banyak yang menyampaikan keluhan secara langsung terhadap dirinya melalui aplikasi perpesanan.
"Sampai saat ini masih banyak yang WhatsApp saya melaporkan masalah. Pada saat saya tanya kenapa tidak dilaporkan ke wilayah karena tidak bisa nomor diblokir. Kalau memang ada masalah dan kemudian masyarakat perlu ada penjelasan, tolong jelaskan khususnya masalah di kepolisian. Sehingga masyarakat mengerti posisi hukumnya, apakah kasusnya bisa ditindaklanjuti atau tidak bisa, karena ada batasan kewenangan yang dimiliki. Namun kita berusaha menyelesaikan semuanya sehingga rasa keadilan buat masyarakat dapat dirasakan," papar Sigit.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mae/fjp)