Beda Jauh Pandangan PDIP Vs PKS soal Permendikbud PPKS

Beda Jauh Pandangan PDIP Vs PKS soal Permendikbud PPKS

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 13:26 WIB
Beda Jauh Pandangan PDIP vs PKS Soal Permendikbud PPKS (detikcom)
Beda Jauh Pandangan PDIP Vs PKS soal Permendikbud PPKS. (detikcom)
Jakarta -

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menuding Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jelas melegalkan kebebasan seks. Tudingan ini dibantah keras oleh anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, My Esti Wijayati.

Awalnya, tudingan itu disampaikan oleh Mardani lewat akun Twitter-nya, @MardaniAliSera. Mardani mengatakan bahwa ia antikekerasan seks tetapi tidak mentolerir kebebasan seks.

"Itu jelas sekali berisi "pelegalan" kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30 Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan," kata Mardani, Rabu (10/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan ada celah moral yang bisa melegalkan seks di lingkungan kampus dalam Permendikbud itu.

"Ada celah moral yang legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi," tuturnya.

Legislator PDIP Bela Nadiem

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, My Esti Wijayati, membela Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan adanya permendikbud tersebut.

"Bahwa pada saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Badan Legislasi DPR RI yang tentu saja membutuhkan waktu di dalam pembahasannya dan karena masih berupa RUU, maka belum bisa diimplementasikan sehingga langkah Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim di dalam mengeluarkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi mestinya harus diapresiasi," kata My Esti kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

My Esti menepis anggapan bahwa Permendikbud PPKS sebagai upaya pelegalan hubungan seks di kampus. Kata Esti, Permendikbud PPKS juga tak bisa secara mudah dimaksudkan untuk menyuburkan LGBT.

"Jadi permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan maupun pelegalan LGBT," ujarnya.

Esti tak habis pikir dengan adanya desakan agar Permendikbud PPKS dicabut. Sepatutnya, menurut Esti, permendikbud Nadiem tersebut didukung.

"Maka seharusnya permendikbudristek ini harus mendapat dukungan bukan untuk dipermasalahkan dan meminta ditarik. Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui permendikbudristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisis terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan kampus," imbuhnya.

Simak Video: Cegah Kekerasan Seksual Terjadi di Kampus, Menag Dukung Permendikbud PPKS

[Gambas:Video 20detik]




Kemendikbud Bantah Permendikbud Legalkan Zina

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Nizam mengatakan tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan. Peraturan ini muncul atas keresahan mahasiswa hingga dosen soal kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita," kata Nizam.

Nizam juga mengatakan, dengan hadirnya Permendikbud PPKS ini, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual. Semata-mata agar mereka kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.

"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar," ungkap Nizam.

Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbud-Ristek PPKS, yakni soal pencegahan kekerasan seksual.

"Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," tegasnya.

Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads