Pemendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Permendikbud PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai penolakan dan diminta dicabut. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, My Esti Wijayati, membela Mendikbud Nadiem Makarim dengan adanya permendikbud tersebut.
"Bahwa pada saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Badan Legislasi DPR RI yang tentu saja membutuhkan waktu di dalam pembahasannya dan karena masih berupa RUU, maka belum bisa diimplementasikan sehingga langkah Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim di dalam mengeluarkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi mestinya harus diapresiasi," kata My Esti kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
"Sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi bisa dicegah lebih dini dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
My Esti menepis anggapan bahwa Permendikbud PPKS sebagai upaya pelegalan hubungan seks di kampus. Kata Esti, Permendikbud PPKS juga tak bisa secara mudah dimaksudkan untuk menyuburkan LGBT.
"Jadi permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan maupun pelegalan LGBT," ujarnya.
Esti tak habis pikir dengan adanya desakan agar Permendikbud PPKS dicabut. Sepatutnya, menurut Esti, permendikbud Nadiem tersebut didukung.
"Maka seharusnya permendikbudristek ini harus mendapat dukungan bukan untuk dipermasalahkan dan meminta ditarik. Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui permendikbudristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisis terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan kampus," imbuhnya.
Tonton juga Video: Cegah Kekerasan Seksual Terjadi di Kampus, Menag Dukung Permendikbud PPKS