Di Hadapan Para Ulama, Mahfud Bicara RI Bukan Negara Agama dan Bukan Sekuler

Di Hadapan Para Ulama, Mahfud Bicara RI Bukan Negara Agama dan Bukan Sekuler

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 12:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md di ijtima ulama komisi Fatwa MUI
Mahfud Md (Foto: Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menghadiri ijtima ulama komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pidatonya, Mahfud mengatakan Indonesia adalah negara Pancasila, bukan negara agama dan bukan sekuler.

"Pancasila sebagai dasar negara merupakan kesepakatan suci atau mitsaqan ghalidza bangsa Indonesia setelah melalui debat panjang yang bermutu tinggi," kata Mahfud saat memberikan sambutan di ijtima ulama MUI di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (9/11/2021), seperti dalam transkrip pidato Mahfud yang diberikan oleh Kemenko Polhukam.

Mahfud mengatakan perdebatan yang paling menonjol itu adalah antara Sukarno dan M Natsir. Mahfud menyebut kedua tokoh itu memiliki pandangan yang berbeda mengenai hubungan Islam dan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perdebatan yang paling menonjol dan bermutu adalah perdebatan dua tokoh Islam yakni Sukarno dan Natsir sejak akhir 1930-an. Menurut saya keduanya sama-sama tokoh dan pejuang Islam, keduanya hanya berbeda dalam meletakkan hubungan antara Islam dan Negara ketika Indonesia akan merdeka saat itu. Keduanya sama-sama ingin melihat umat Islam maju di dalam negara yang juga maju," sebutnya.

Mahfud menyebut Sukarno ingin mendirikan negara sekuler Indonesia. Sementara Natsir ingin membuat negara Islam.

ADVERTISEMENT

"Tapi akhirnya keduanya mencapai persetujuan yang indah, yakni lahirnya negara kebangsaan Indonesia yang berketuhanan (religious nation state). Debat Sukarno-Natsir yang menjadi debat seluruh warga bangsa," sebutnya.

Mahfud mengatakan para tokoh bangsa termasuk Sukarno dan Natsir akhirnya menyepakati Indonesia adalah negara kesatuan berdasarkan Pancasila. Dia menyebut Indonesia bukanlah negara sekular seperti yang diperjuangkan Sukarno, Indonesia juga bukan negara Islam seperti yang diperjuangkan M Natsir.

"Dengan demikian, lahirlah NKRI berdasar Pancasila sebagai kesepakatan luhur. Indonesia bukan negara sekuler seperti yang dulunya diperjuangkan oleh Bung Karno dkk. Juga bukan negara Islam seperti yang dulunya diperjuangkan oleh Natsir dkk. Sukarno yang memang Islam santri menerima pentingnya agama dalam bernegara, Natsir yang juga santri tidak bisa menolak kenyataan bahwa bangsa ini majemuk sehingga tidak bisa dipaksa menjadi negara Islam," sebut dia.

"Itulah sebabnya NKRI berdasar Pancasila merupakan darul mitsaq menurut NU atau darul ahdi was syahadah menurut Muhammadiyah, yakni negara yang lahir karena kesepakatan dan perjanjian suci," lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa Sukarno dan Natsir adalah santri yang saleh. Dia menambahkan bahwa Indonesia tidak memperlakukan hukum agama.

"Tak dapat dibantah, Sukarno mengambil peran utama dalam seluruh proses itu. Tak dapat dibantah pula bahwa dalam arti umum Sukarno, seperti halnya Natsir, adalah santri yang saleh. Keduanya membuat gerbong yang sama-sama kuat untuk membangun mitsaqan ghalidza. Di negara Pancasila, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu tetapi melindungi semua warga negara yang ingin melaksanakan ajaran agamanya masing-masing," tutur Mahfud.

Simak juga Video: Mahfud Ungkap 4 Obligor yang Sudah Bayar Dana BLBI

[Gambas:Video 20detik]




Indonesia Bukan Negara Agama dan Sekuler

Di Indonesia, Mahfud mengatakan negara melindungi setiap warga negara yang ingin melaksanakan ajaran agamanya. Indonesia, kata Mahfud, bukanlah negara agama dan negara sekuler.

"Di negara Pancasila ini negara memang tidak memberlakukan secara resmi hukum agama tetapi negara melindungi semua warga negara yang ingin melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara," kata dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan hukum syariah Islam bisa dilaksanakan dengan klasifikasi tertentu dalam konteks beragama. Mahfud menyebut di bidang hukum privat, seperti akidah hingga ibadah bisa dilakukan tanpa harus diberlakukan dengan undang-undang negara.

"Dalam konteks berlakunya syariah maka syariah sebagai jalan atau ajaran Islam bisa dilaksanakan oleh umat Islam dengan klasifikasi tertentu. Untuk bidang hukum privat seperti akidah, akhlak, muamalah, ibadah ritual dan ibadah sosial bisa dilaksanakan atau dihayati oleh kaum muslimin tanpa harus diberlakukan dengan Undang-Undang oleh negara. Sebab untuk bidang keperdataan dasarnya adalah kesukarelaan dan kesadaran pribadi. Yang mau melakukan dilindungi sedang yang tidak melakukan tidak dijatuhi sanksi. Di bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai," katanya.

Sementara itu, di bidang hukum publik, kata Mahfud, berlaku sama untuk semua warga negara. Semua warga, jelas Mahfud, wajib tunduk pada hukum yang berlaku.

"Adapun dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara yang beragam agamanya. Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik," katanya.

Di dalam Pancasila, Mahfud mengatakan ada hukum keperdataan Islam yang dijadikan undang-undang. Akan tetapi hukum itu untuk melindungi pihak yang ingin melaksanakannya, seperti undang-undang tentang zakat dan produk halal.

"Di negara Pancasila ini memang ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadikan Undang-Undang tetapi bukan untuk memberlakukan hukumnya melainkan untuk melindungi bagi yang ingin melaksanakannya. Misalnya, adanya UU Zakat dan UU Produk Halal bukan untuk mewajibkan orang Islam membayar zakat atau untuk melarang orang Islam makan yang haram," sebut Mahfud.

"UU Zakat dibuat untuk melindungi orang yang akan membayar zakat dengan sukarela tetapi tidak mewajibkan orang untuk membayar zakat. UU Produk Halal bukan untuk melarang orang Islam makan makanan yang haram tetapi untuk melindungi dan memberi fasilitas label bagi orang Islam yang hanya ingin makan makanan yang halal," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads