Heboh Kontroversi Permendikbud PPKS, MUI Tekankan soal Nilai Agama

ADVERTISEMENT

Heboh Kontroversi Permendikbud PPKS, MUI Tekankan soal Nilai Agama

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 14:51 WIB
Jakarta -

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbicara mengenai pentingnya nilai-nilai agama.

"Jadi kita perlu untuk menghindarkan diri dari aktivitas kejahatan seksual, tetapi apa makna kejahatan seksual dan bagaimana mekanisme pencegahannya. Jadi ada norma nilai yang terkait dengan agama, ada norma yang nilai terkait dengan kebiasaan di tengah masyarakat, dan ada norma nilai yang hidup di tengah masyarakat. Nah, itu nggak bisa dilepaskan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021).

Niam mencontohkan mengenai hubungan seksual yang harus dibingkai dengan perkawinan yang sah. Niam mengatakan hubungan seksual yang tak didasari perkawinan sah sebagai sesuatu yang ilegal.

"Misalnya soal hubungan seksual suka sama suka tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkawinan yang sah, sungguhpun suka sama suka, itu tidak diperkenankan. Itu statusnya ilegal, maka melegalkan suatu yang ilegal itu perbuatan yang nggak berbudaya," ujar Niam.

Lebih lanjut Niam menjelaskan pada prinsipnya pendidikan itu merupakan proses untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan beradab. Karena itu, Niam berharap seluruh aturan didesain dalam rangka keadaban dan kebudayaan.

"Saya kira itu, memuliakan sisi kemuliaan manusia dan mencegah terjadinya aktivitas yang merendahkan derajat kemuliaan manusia. Saya kira itu intinya. Karenanya, seluruh aturan harus didesain dalam kerangka tujuan mulia pendidikan itu dan tidak boleh ada satu pun aturan yang mendegradasi kemuliaan manusia," ujar Niam.

Sebagaimana diketahui, Permendikbudristek ini menuai protes dari sejumlah pihak. Muhammadiyah meminta aturan ini dicabut karena dianggap ada pasal yang dianggap bermakna terhadap legalisasi seks bebas di kampus. Sedangkan PKS mempersoalkan masalah 'consent' atau 'persetujuan korban' yang termuat di aturan tersebut.

Mengenai hal itu, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Nizam mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud-Ristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan', bukan 'pelegalan'," tegasnya dalam keterangan tertulisnya.

Dilihat detikcom, Selasa (9/11/2021) Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi memuat 58 Pasal. Permendikbud ini ditetapkan oleh Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.

(knv/knv)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT