20 Truk Kelebihan Muatan Kena Tilang di Tol Jakbar

20 Truk Kelebihan Muatan Kena Tilang di Tol Jakbar

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 11:15 WIB
Kainduk PJR wilayah 4 AKP Sugeng mengatakan truk yang kelebihan muatan akan ditilang
Truk kelebihan muatan kena tilang di Tol Jakbar (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Dua puluhan truk kelebihan dimensi dan muatan atau overdimension and overload (ODOL) di Tol JORR W2 Utara Ruas Ululajmi-Kebon Jeruk Km 10+200 arah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kena tilang. Polisi juga menyita kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor rangkanya.

Pantauan detikcom di lokasi, hingga pukul 10.41 WIB, sudah lebih dari 20 dump truck yang ditilang oleh petugas. Ini disebabkan dump truck mereka sangat melebihi kapasitas dari aturan yang berlaku.

"Ya betul, kalau memang itu tidak sesuai dengan i-tech-nya atau tidak dengan sesuai nomor rangkanya mau tidak mau kendaraan akan saya sita dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kainduk PJR wilayah 4 AKP Sugeng kepada wartawan di lokasi, Rabu (10/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut nantinya tidak menutup kemungkinan kendaraan bakal disita. Selain itu, SIM atau STNK pengemudi truk ODOL akan diperiksa kepolisian.

"Ya kalau masalah tilang itu kita sudah koordinasi dengan perhubungan juga kita bergerak, bertindak. Di sini sudah berkomitmen dengan tiga instansi dari Dishub, dari Bina Marga yang punya hak yang menunjukkan kita bergerak berdasarkan undang-undang yang diatur," kata Sugeng.

ADVERTISEMENT

Sugeng menyebut jenis dump tuck yang akan ditindak sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terutama bagi kendaraan yang melebihi kapasitas dan rangka kendaraan yang tidak sesuai.

"Karena nantinya akan mengakibatkan kendaraan tersebut jalan menjadi rusak karena perjalanannya pun sudah menjadi berbeda. Masalah kecepatan kendaraan itu akan berbeda dengan yang sudah ditentukan di jukir tersebut," jelasnya.

Untuk saat ini, penindakan masih dilakukan secara manual. Namun, pihak kepolisian mengaku akan ada rencana penindakan secara elektronik terhadap truk ODOL.

"Kalau sementara sudah ada rencana penindakan menggunakan elektronik ya. Tapi sementara ini masih penindakan secara manual, hari yang akan datang akan menggunakan e-TLE nanti," ucapnya.

Lihat juga video 'Tak Kuat Menanjak, Truk di Parepare Hantam 3 Mobil':

[Gambas:Video 20detik]



Diberitakan sebelumnya, operasi penindakan kali ini, setiap truk yang lewat akan dilakukan penimbangan untuk diketahui jumlah muatannya. Nantinya, jika muatan yang dibawa melebihi kapasitas kendaraan tersebut akan ditilang di tempat oleh petugas.

Penimbangan ini dilakukan dengan menggunakan alat timbang portabel, yakni weight in motion (WIM). Nantinya pengemudi truk akan melintasi timbangan portabel ini untuk diketahui berat muatan yang dibawa kendaraannya.

"Maksimal berat kendaraan dan muatan itu 24 ton," kata Direktur Utama PT Marga Lingkar Jakarta Ari Wibowo.

Nantinya, kendaraan yang ketahuan melebihi muatan akan diberikan stiker berwarna merah di badan depan mobil. Kemudian, volume kendaraan melebihi ukuran yang sesuai akan dicat Pylox oleh petugas.

"Dilakukan seperti ini untuk menjadi tanda bahwa kendaraan mereka ini melanggar aturan," jelasnya.

Diketahui ODOL merupakan bentuk pelanggaran aturan yang sangat berbahaya bagi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain. Ari berharap adanya operasi penindakan ini dapat memberikan efek jera dan menekan jumlah pelanggaran di jalan tol.

Halaman 2 dari 2
(ain/lir)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads