Kemenhub Wanti-wanti Truk di Sumut Tak Kelebihan Muatan: Akan Ditindak

Kemenhub Wanti-wanti Truk di Sumut Tak Kelebihan Muatan: Akan Ditindak

Ahmad Arfah - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 18:44 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi (tengah)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi (tengah) (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan para pengusaha angkutan agar tidak mengubah kapasitas mobilnya atau over dimension over loading (ODOL). Hal ini diminta karena kendaraan itu dapat merusak jalan.

"Target ini di antaranya terletak di Kota Medan. Di tiga tahun terakhir kami juga telah melaksanakan, bahwa truk yang ada di Sumut terdapat ODOL baik panjang dan tingginya, dan ini akan kita normalisasi. Agar pemeliharaan jalan ini dapat terlaksana dengan baik, karena penyebab dari kerusakan jalan ini karena ODOL ini," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi, Kamis (28/10/2021).

Budi mengatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan peraturan Nomor 75 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu mobil lintas barang di ruas jalan batas Medan-Brastagi. Untuk menerapkan peraturan itu, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya juga akan meminta bantuan pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya, saya meminta bantuan Polri dalam penerapan normalisasi ODOL dan PM 75 Tahun 2021 ini. Selain itu, meminta perusahaan jasa angkutan untuk dapat mematuhi aturan ini," ucap Budi.

Kemenhub mengatakan saat ini masih banyak truk yang panjang dan tingginya tidak sesuai. Dia mengatakan kondisi ini membuat sering terjadi kecelakaan.

ADVERTISEMENT

"Banyak truk yang ada di Indonesia panjang dan tingginya tidak sesuai. Juga jadi penyebab dan faktor kecelakaan serta kerusakan jalan. Besar anggaran untuk memperbaiki jalan akibat ODOL ini. Persoalan ODOL ini memang harus dari hulu sampai hilir. Kabupaten/kota berperan melakukan uji berkala agar kita tidak meloloskannya. Lakukan penindakan di jembatan timbang," ujarnya.

Kepala BPTD Wilayah II Sumut, Batara, mengatakan praktik membuat ukuran kendaraan menjadi melebihi batas ketentuan dapat dipidanakan. Hal ini disebabkan kendaraan yang melebihi batas dapat membahayakan pengendara lain.

"Penertiban dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang benar sesuai PM 75 tahun 2021 dalam pelaksanaan di lapangan. Sosialisasi PM 75 ini bertujuan untuk mengurangi angka angkutan barang yang tidak tertib sehingga arus lalulintas tetap normal khususnya pada ruas jalan batas Kota Medan dengan Kabupaten Karo dan jalan lintas batas Kota Pematang Siantar dengan Parapat," jelas Batara.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads